SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik melalui Vlog Idiot. Atas vonis itu, Ahmad Dhani langsung katakan Ajukan banding dalam Ruangan Sidang .
“Saya ajukan banding yang mulia,” kata Ahmad Dhani merespon.

Pertanyaan Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriyono soal respon putusan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Sementara, tim jaksa penuntut umum menyebut masih pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.
Hakim sendiri memberi waktu maksimal 7 hari atas upaya hukum jaksa menyikapi vonis tersebut. {Jack}