SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Banyaknya hoax beredar di medsos membuat geram Menteri Koordinator Politik, hukum dan Ham, Jenderal TNI (Purn) Wiranto. Sehingga ia menyebut bagi penyebar hoax bisa dijerat dengan UU Teroris.
Perkataan Wiranto, memantik Anggota Komisi V DPR-RI dari dapil 1 Surabaya-Sidoarjo Bambang Haryo Soekartono angkat bicara, jika pernyataan Menkopolhukam ini cuman mencari sensai dan sangat ngaur.
Kata Bambang Haryo, jika penyebar hoax bisa dijerat UU Teroris, maka Wiranto sendiri juga bisa kena, karena telah menyebarkan hoax soal negara teraman di Dunia.
“Pada hal Dikutip viva.co.id menyebutkan Indonesia sebagai Negara teraman ke 9 di Dunia meski banyak gangguan, ini merupakan hoax, karena data dari independent.co.uk media asal inggris itu menyebutkan Indonesia berada di urutan ke 72 negara teraman”Kata Bambang Haryo kepada media, Jumat (22/3).
Jelas Bambang, Wiranto ini juga termasuk penyebar hoax, dia bisa dijerat UU Terorisme seperti pernyataannya itu.
“Sangat tidak benar jika penyebar hoax harus dijerat dengan UU Teroris, maka untuk itu, pernyataan Menkopolhukam itu harus segera dicabut” tegas Bambang Haryo.
Bambang imabau, Harus segera dicabut, karena itu hanya membuat kegaduhan jelang Pilpres ini.
Bambang Haryo Soekartono Legislator ini angkat bicara, sebab berawal Wiranto pada Rabu (20/3) menyebut para penyebar hoax itu sebagai peneror masyarakat. Karena itu, Wiranto menyebut para penyebar hoax itu bisa dijerat pula dengan aturan soal terorisme. {Jack}