Driver Ojol Grab Dituntut Pidana Penjara 3 Bulan

Driver Ojol saat usai tuntutan dari JPU

SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}– Seorang Driver Ojek Online, Ahmad Hilmi Hamdani menjalani sidang pembacaan tuntutan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (27/2/2019).

Jaksa Penuntut Umum, JPU, Neldy Deny, menjatuhkan tutntutan kepada terdakwa Ahmad Hilmi Hamdani dengan hukuman pidana penjara selama 3 bulan. Tuntutan tersebut berdasarkan pasal 310 ayat 3 UU RI No 22 tahun 2009 tentang lintas dan angkutan jalan.

“Menyatakan terdakwa Ahmad Hilmi Hamdani Bin Setiyo Wahono bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dikurangi selama terdakwa dalamasa penahanan” tukas JPU Neldy saat membacakan surat tuntutan.

Adapun pertimbangan jaksa dalam tuntutan tersebut terdapat hal memberatkan serta hal yang meringankan. Hal memberatkan, korban mengalami luka berat. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan serta adanya pernyataan tidak keberatan dari pihak korban.

Pada unsur pasal tersebut, terdakwa telah mengemudikan kendaraan akibat kelalaianya telah mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban Umi Insiyah luka berat.

Berdasarkan keterangan terdakwa, Ahmad Hilmi Hamdani dan saksi, Miftahul Efendi serta barang bukti yang ada menyebut jika terdakwa bekerja sebagai Gojek Online menggunakan motor Yamaha Vega Nopol L 5226 PD. Berboncengan dengan penumpang korban Umi Insiyah berjalan di Jln. Mastrip.

Berjalan dari arah utara keselatan, hendak berbelok ke arah barat yang akan masuk ke Gang Bogangan I. Dimana posisi terdakwa saat itu berhenti namun melewati markah pembatas tengah jalan.

Sehingga, tanpa disadari tertabrak oleh saksi Miftakhul Efendi dengab menggunakan motor Kawasaki Ninja Nopol L 3560 RK 650 CC yang berjalan dari arah selatan menuju ke utara sehingga korban dan terdakwa sama – sama mengalami jatuh.

Bahwa setelah terjadi kecelakaan, karena kelalaian terdakwa, korban, Umi Insiyah mengalami luka berat sebagaiman hasil Bisum Et Repertum No. 852 /KET/IV.6.AU/L/2018 yang ditangani oleh Dr. Rifat Nurfahri di RS Siti Khodijah didapatkan luka sobek dibagian kiri belakang kepala serta nyeri dipaha dan dikaki sebelah bawah. {Jack}