Kasasi JPU Ditolak Mahkamah Agung, Mantan Dirops Pelindo III Bebas Murni

Laporan Redaksi: Beduar Sitinjak, SH

SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung perak langsung mengajukan kasasi atas putusan Hakim PN Surabaya membebaskan terhadap terdakwa mantan Dir Ops Pelindo III Rahmat Satria dari segala tuntutan pidana.

Hakim menyebut bahwa Rahmat Satria tidak terbukti melakukan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Putusan bebas Rahmat Satria dibacakan di ruang sidang garuda, Rabu (6/12-2017) mendapat perlawanan dari JPU yang langsung menyatakan kasasi.

Dalam kasasi Terdakwa Rahmat Satria ditolak yang turun dari Penetapan Mahkamah Agung, mempunyai hukum tetap (inkracht). Turunan putusan dari mahkamah agung no 818/K. Pid. Sus/2018 tahun 2018 serta dibacakan pada tanggal 6/11-2018 di jakarta. Sehingga Rahmat Satria dinyatakan bebas murni, dari segala tuntutan maupun dakwaan dalam dugaan pungli dwelling time di area TPS tahun 2016 lalu.

“Alhamdulilah saya sudah bebas dari segala tuduhan yang didakwa menjalani persidangan kurang lebih satu tahun di PN Surabaya”, ucap Rahmat pada Wartawan, Minggu (10/2-2019).

Rahmat Satria saat menjalani sidang Vonis bebas di PN Surabaya

Dengan hal tersebut, bahwa Rahmat Satria bukan lagi seorang terpidana yang selama ini tersebar kabar dan opini di masyarakat. Sebab penangkapan RS menyangkut keberadaan PT. Akara Multi Karya (AMK) di area TPS tersangkut kasus pungli, adalah sebagai tuduhan belaka serta mengedepankan praduga tak bersalah.

Perlu diketahui, Dalam Putusan hakim di PN Surabaya dugaan kasus pungli dweling time PT TPS Dari lima terdakwa yang dijadikan pesakitan dalam kasus ini, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hanya menyatakan satu terdakwa saja yang terbukti bersalah pada kasus tersebut.

Dia adalah Firdiat Firman, Manager PT Pelindo Energy Logistik (PEL). Ia dinyatakan bebas dari dakwaan pemerasan, tapi terbukti melakukan pencucian uang, sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU No 8 Tahun 2010.

Putusan bersalah itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono diruang sidang kartika, Rabu (6/12-2017). “Menghukum terdakwa Firdiat Firman dengan hukuman 9 bulan dan 20 hari,”kata Hakim Sigit Sutriono saat membacakan amar putusannya.

Surat putusan tolak kasasi dari MA

Seperti diketahui, dugaan Kasus pungli Dwelling Time di tubuh Pelindo III ini terbongkar setelah Tim Saber Pungli Mabes Polri dibantu Polres Tanjung Perak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Augusto Hutapea pada November 2016 lalu. Augusto sebagai Direktur PT Akara Multi Jaya yang merupakan rekanan PT Pelindo III itu ditangkap di TPS Tanjung Perak.

Usai ditangkap dan saat diperiksa, Augusto mencakot beberapa pejabat Pelindo III. Atas pengakuan itu, penyidik akhirnya bergerak dan menggeledah ruang kerja Rahmat Satria, Direktur Operasional PT Pelindo III. Tak berhenti disitu, kasus ini akhirnya ternyata juga menjerat Djarwo Surjanto, Direktur Utama Pelindo III dan istrinya yaitu Mieke Yolanda dan Ferdiat Firman.