Kody Lamahayu: Pelindo III Sendiri Melanggar Aturan PM 60, PM 152 dan UU No. 17 tahun 2008

Kody Lamahayu DPW APBMI Jawa Timur

Laporan Redaksi: Beduar Sitinjak, SH

SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Tudingan F Malik, Ketua SPPI Direksi Pelindo III yang termuat di berbagai media dalam ketrangan Pers nya di Surabaya, bahwa Saat ini sejumlah oknum pengusaha swasta sedang berupaya membuat kartel layanan bongkar muat di pelabuhan-pelabuhan milik negara, Rabu (7/11-2018).

Tudingan tersebut, membuat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat (APBMI) Jawa Timur angkat bicara untuk meluruskan Praktik Kartel di hinterland Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (12/11-3018).

Kody Lamahayu Fredy DPW APBMI Jawa Timur saat dikonfirmasi media mengatakan, jika serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia III menuduh PBM melakukan kartel, mungkin dia hanya mencari muka pada Pelindonya, agar pangkatnya dinaikkan. Sementara ia tidak mempunyai pengetahuan apa itu Kartel, dan jangan asal asal bicara.

“Mungkin ia (Malik-red) baru jadi ketua SPPI ingin menonjolkan diri, tetapi salah bicara”, tandasnya.

Kody Menjelaskan, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang didirikan oleh pemerintah, maka PBM itu menggunakan PM 60 tahun 2014, sedangkan didalamnya disebutkan yang boleh melakukan bongkar muat adalah, perusahaan yang dibuat untuk bongkar muat dan mempunyai SIUP PBM, siup tersebut yang mengeluarkan adalah Dinas Perhubungan Provinsi. Sehingga operasionalnya hanya di provinsi masing-masing.

“Tidak bisa kami memilik Siup dari Dishub Provinsi Jawa Timur, boleh beroperasi di Jakarta atau sebaliknya yang ada di indonesi. Harus di Provinsi masing-masing berlaku operasional bongkar muat”, jelasnya.

Kody memaparkan, Setelah itu, muncul lagi PM 152 tahun 2016 dan disana BUP boleh mengadakan bongkar muat dengan syarat, BUP itu melakukan bongkar muat dengan alat khusus. Maka diatur di dalam PM 152 tahun 2016, untuk BUP milik negara seperti BUMN Pelindo III memang disitu diberi wewenang pada pasal 2 ayat (4) Barang tertentu sebagaimana dimaksut pada ayat (3) meliputi barang: a. Milik penumpang b. curah cair yang di bongkar atau dimuat melalui pipa; c. curah kering yang dibongkar atau dimuat melalui conveyor atau sejenisnya; dan d. Yang diangkut diatas kenderaan melalui Kapal Ro-Ro.

Sedangkan untuk bongkar muat barang selain yang disebut pada pasal 2 ayat (4) harus dilakukan oleh perusahaan bongkar muat dan/atau badan usaha pelabuhan yang memiliki ijin dari Dinas Perhubungan Provinsi setempat. Maka BUP untuk melakukan kegiatan bongkar muat selain di pelabuhan tertentu dimaksut dalam pasal 2 ayat (9) itu diatur dengan peraturan menteri tersendiri. Sedangkan sekarang belum turun keputusan menteri, padahal Pelindo III sudah melakukan bongkar muat dimana-mana termasuk di pelabuhan umum selama ini, ungkapnya.

“Nah, yang melanggar aturan selama ini berarti mereka, kalau ditinjau secara hukum Pelindo III tidak mengindahkan PM 60, PM 152 dan UU No 17 tahun 2008. Sehingga peraturam mana yang mereka jalani”, tegas Kody.

Kata Kody, kami ini asalnya 145 perusahaan bongkar muat di Jawa Timur ini, sekarang hanya timggal 100 PBM, dan Tanjung Perak tok mungkin hanya 45 yang melakukan operasional. Karena bangkrut adanya Pelindo III melakukan bongkar muat, perusahaan swasta ini tidak mampu bersaing. “Apakah diperbolehkan monopoli dinegara ini?”, urainya.

“Maka BUP itu adalah Pelindo sebagai BUMN yang menyediakan faailitas untuk melakukan PBM melakukan Bongkar muat, dan bukan bersaing mengadakan bongkar muat di Pelabuhan”, jelas Kody secara gamblang.

Tambah Kody, Suaatu contoh seperti Pelabuhan Teluk Lamong yang di canangkan Pelabuhan khusus. Pelindo III boleh melakukan bongkar muat disana, karena memiliki alat khusus, padahal kenyataannya Pelabuhan Teluk Lamong adalah Pelabuhan umum.

“Untuk itu, jika keputusan Menteri Perhubungan sudah mengeluarkan aturan baru silahkan saja, karena apa yang dilakukan pihak Pelindo III sudah ada dasar hukumnya. Jadi kita tidak mau ribut soal PBM”, anjurnya.