Tudingan Munaslub di Jakarta Liar, Ketua DPP IPHI Himbau Anggotanya Rapatkan Barisan

Ketua DPP IPHI Rakhmat Santoso

SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-KETUA Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), H Rakhmat Santoso SH, MH menghimbau kepada seluruh anggotanya untuk merapatkan barisan menjaga persatuan serta kekompakan guna melanjutkan program-program kerja IPHI.

Himbauan Rakhmat Santoso tersebut merujuk kabar bakal digelarnya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Jakarta dalam waktu dekat oleh beberapa orang yang mengaku sebagai pendiri IPHI. Ia berharap anggotanya tidak termakan segala bentuk isu yang bisa memecah belah persatuan IPHI.

“Ada info bakal ada Musnalub IPHI pada 7-9 September 2018 di Jakarta. Seperti yang kita ketahui, IPHI telah menggelar Munaslub di Surabaya pada 14-16 Agustus 2018 lalu,” ujar Rakhmat Santoso, Rabu (5/9/2018).

Rakhmat menegaskan, digelarnya Munaslub Surabaya menindaklanjuti hasil yang telah disepakati dari Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang diadakan di Lampung. Untuk itu, diaemarikan Munasblub IPHI di Surabaya beberapa waktu lalu sudah sesuai AD ART. “Jadi apabila ada Munaslub IPHI lagi, diduga itu liar,” tegasnya.

Menurut Rakhmat, tudingan Munaslub IPHI di Jakarta liar bukan tanpa dasar. Pihaknya menilai tidak sah serta tidak ada dasar hukum yang mendukung diadakannya Munaslub Jakarta tersebut. Hal tersebut diduga juga sebagai bentuk upaya memecah belah persatuan IPHI.

“Yang mengadakan Munaslub Jakarta mengaku sebagai orang yang menerima mandat dari pendiri untuk menggelar Munaslub. Sedangkan, dalam AD/ART tidak ada satupun huruf pun yang menyebut istilah pendiri,” jelas Rakhmat.

Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh anggota IPHI untuk buka mata buka hati, teliti secara hukum sebelum melanjutkan langkah. Tujuannya demi membesarkan persatuan dan jaga kekompakan IPHI ke depan.

Sedangkan, pada Munaslub Surabaya lalu, telah menghasilkan susunan pengurus yang sah sesuai kesepakatan DPD IPHI yang hadir.

Tersusun sebagai pengurus DPP IPHI antara lain: Ketua Umum dijabat H Rakhmat Santoso SH, MH, Sekretaris Jenderal (Sekjen) dijabat Siti Jamaliah Lubis (adik kandung almarhum Sahnun Lubis), Bendahara Umum dijabat WantonA Salan K, sedangkan Ketua I dijabat Achmad Anshori.

Perubahan Anggaran Dasar mengenai pengurusan IPHI ini telah tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhumkam) bernomor AHU-0000658.AH.01.08.Tahun 2018 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Ikatan Penasihat Hukum Indonesia.

Keputusan ini ditetapkan di Jakarta tanggal 28 Agustus 2018 oleh a.n Menteri Hukum dan HAM RI, Plt Dirjen Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar, SH, LLM.

Guna menindaklanjuti program kerjanya, rencananya IPHI bakal menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Bangkok Thailand pada September 2018 mendatang.

“Kita harapkan DPD seluruh Indonesia mendukung Rakernas tersebut,” harap Rakhmat. {ifan/B2r}