Sidang Lanjutan Perlawanan Dugaan Salah Sita Aset Hadirkan Ahli

Saat sidang gugatan perlawanan Ita Yuliana ketika menghadirkan dua saksi ahli dari Unair DR. Anand berdasi dan Agus baju batik

“Anand/Ahli Dari Unair : Barang yang didalam rumah atau toko bukan harus dikatakan pemilik bangunan”

 

SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Perkara perlawanan Ita Yuliana terhadap kurator yang turut mengeksekusi barang barang dagangan alat teknik atas perkara pailit aset bangunan toko milik Lusy dan Atun Yunadi (Orang tua Ita), sepertinya menuai titik terang sesuai gugatan Ita, Dengan dihadirkannya Ahli Perikatan dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya yakni DR.Ghansan Anand yang menjelaskan soal hak milik kelekatan isi barang dalam toko atau rumah (Bangunan) apakah isi barang dianggap termasuk aset pemilik Toko (Bangunan) atau tidak.

DR.Ghansan Anand sebagai ahli yang ternama dan cukup dikenal selama ini di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang sering diundang para pengacara dalam memberikan keterangan ahli setiap persidangan sesuai perkara sidang gugatan Perlawanan Ita Yuliana di PN Surabaya Senin, (27/8/2018).

Pengacara Ita (Sebagai Pelawan) meminta penjelasan kepada ahli sebagai pertanyaan ilustrasi, “Terkait rumah atau toko dan didalamnya ada sebuah kendaraan apakah dalam rumah atau toko tersebut bisa dikatakan milik sipemilik bangunan atau toko semuanya?.” tanya Jhony Situwanda penasehat hukum pelawan.

Selanjutnya ahli perikatan pun menjelaskan, “Isi dalam bangunan atau rumah tidak harus menjadi pemilik barang didalam rumah/gedung/toko tersebut”. jawab ahli

Lebih lanjut ahli perikatan Ghansan Anand menegaskan terkait hak kebendaan dan hak kepemilikan sangatlah berbeda. “Dalam Pasal 584 BW dikatakan bahwa, Hak milik atas suatu benda tidak dapat diperoleh dengan cara lain melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, daluwarsa, dan pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat dan karena penunjukkan atau penyerahan berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak miliknya”. kata anand.

“Sebab dalam Pasal 584 BW hanya untuk benda bergerak, sedangkan terhadap benda tetap yang berupa tanah, memakai Undang-undang Pokok Agraria,” terang ahli dibidang perikatan ini.

Sebelum ahli kedua di bidang kepailitan dimulai, Kurator Najib Gysmar selaku pihak terlawan sempat menolak saksi ahli Agus Widiantoro, sebab Agus dinilai sebagai ahli Kepailitan belum bergelar Doktor.

“Ahli kepailitan kami tolak, karena dia belum bergelar doktor, padahal kehadiran saksi mewakili institusi keilmuan UNAIR. Penolakan ini ada dasar hukumnya pak Hakim, dan itu akan kami buktikan pada persidangan berikutnya,” kata Najib kepada ketua majelis hakim yang diketuai Hariyanto.

Namun, penolakan itu diabaikan oleh hakim Hariyanto karena kurator Najib selaku penolak belum bisa menunjukan dasar hukumnya secara pasti.

“Untuk sementara, penolakan ini kita abaikan dulu, sebab pihak yang menolak belum menemukan dasar hukumnya yang pasti. Nanti setelah ditemukan dasar hukumnya yang pasti tentang pelarangan tersebut, maka kesaksian ini akan kita kesampingkan. Jadi untuk sementara keterangan ahli kita dengarkan dulu,” jawab hakim Hariyanto.

Beda dengan ahli Ghansan Anand, Agus Widiantoro sebagai Ahli Kepailitan menjelaskan terkait rentetan perkara Ita dari hasil pailit aset orang tuanya, Agus menyatakan bahwa sesuai Pasal 69 UU Kepailitan dan PKPU dinyatakan kalau Kurator ditunjuk pada saat debitur dinyatakan pailit. Sebab, pada hakekatnya saat putusan peryataan pailit dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga, maka debitor akan kehilangan haknya untuk mengurus harta kekayaannya.

Namun kata Agus, tugas kurator dalam mengurus harta kekayaan tersebut tidak mutlak dan tetap ada batas-batasnya dibawah pengendalian hakim pengawas.

“Tugas paling utama bagi Kurator setelah putusan pernyataan pailit mengurusi dan melakukan pemberesan harta pailit. Untuk tugas tersebut harus berkoordinasi dengan debitor dan memperoleh persetujuan dari Hakim Pengawas terlebih dahulu,” ucap Agus.

Seperti diketahui. terhadap perkara Ita Yuliana pemilik toko Mitra Tehnik di Kelurahan Brang Bara Sumbawa Besar, terus melawan dan tak kenal lelah berjuang untuk mendapatkan keadilan dalam kasus kesalahan penyitaan yang diduga dilakukan oleh kurator Najib Guysmar.

Dimana, Pada putusan tanggal 23 februari 2013 dengan nomor perkara 35/pailit/2012/PN. Niaga Surabaya, ternyata kurator Najib Gusmar menyita semua harta benda milik Ita Yuliana yang tidak termasuk dalam budel pailit serta tanpa berita acara. (JS)