Saksi Sidang Pencemaran Nama Baik Arogan, Larang Wartawan Meliput di PN Surabaya

SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Saksi yang sok pintar dan arogan yang datang mengikuti sidang yang di butuhkan kesaksiannya sangat mrngejutkan bagi jurnalis yang meliput. Salah satu saksi dalam persidangan di pengadilan negeri Surabaya melarang wartawan untuk meliput. Larangan terhadap pers untuk meliput sidang pengadilan yang dinyatakan terbuka untuk umum hal itulah tang mungkin tifak di mengerti saksi tersebut, dan sungguh diluar dugaan.

Pasalnya, sidang terkait dugaan pencemaran nama baik di media sosial (Medsos) antara pihak penggugat Ervina Novita Andriyani dan tergugat Alfawzia Nurrahmi Direktur Pruf Ritz Communicator Hub. Diwarnai ketegangan .
Para wartawan dilarang untuk meliput dengan alasan yang tidak jelas, Ketegangan tersebut mencuat pada saat saksi dari Koordinator Himpunan Penterjemah Indonesia (HPI) Pusat, Dian Lestari menghalangi media untuk melakukan peliputan pada sidang terbuka yang digelar di ruang sidang Sari II PN Surabaya. Kamis (18/7/2018).
“Saya pribadi tidak menginjinkan jika foto saya dalam persidangan ini diambil tanpa seijin dari saya” Sergah Dian Lestari wanita asal Green Ville Blok BG, Kebon Jeruk, Jakarta kepada wartawan yang sedang melakukan peliputan.
Dian Lestari bersama rekannya meminta kepada salah satu wartawan yang meliput persidangan tersebut untuk menunjukkan kartu pers dan merekam semua tindak laku para wartawan dengan cara memfoto dan merekam lewat video HP nya.
Dia juga meminta ditunjukkan ID Card dari masing-masing media yang dipintanya, Dian Lestari dengan terang-terangan melarang peliputan pada saat menjawab pertanyaan awak media yang pada saat itu sidang terbuka untuk umum.
“Iya, saya pribadi tidak mengijinkan jika ada peliputan dengan memfoto tanpa seijin dari saya” ujar Dian pada saat dikerumuni wartawan .
Dari kejadian ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat (1), (2) dan (3); Pasal 5 Ayat (1); Pasal 6 Ayat a, b, c, d, dan e; Pasal 8, dan Pasal 18 Ayat (1). UU itu juga menjamin kebebasan pers seperti tersebut dalam Ayat (3). Sedangkan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Disisi lain saksi tersebut, bisa dipidana dan denda dalam menghalangi Jurnalis menjalankan tugas.

Dia (Dian-red) telah melanggar Pasal 6 (a) tentang peranan pers yang bertugas untuk memenuhi hak masyarkat untuk mengetahui, mendorong terwujudnya supremasi hukum serta mengembangkan pendapat umum bedasarkan informasi dan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Peristiwa pelarangan tersebut sebenarnya diketahui oleh majelis hakim. Namun, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majlis Rochmad SH dan hakim anggota Sapruddin SH meminta saksi dan media untuk menyelesaikan ketegangan diluar sidang. “Silahkan diselesaikan diluar ruang sidang” ujar KM Rochmad SH yang ditujukan kepada Dian Lestari beserta rekanya.
Perlu diketahui, sidang dugaan pencemaran baik ini diutarakan saksi Dian Lestari terkait postingan voice note yang ada pada internal HPI antara pihak penggugat kepada tergugat.
Saksi menyebut jika keterangan dari Anne dan Sofie Mansyur (Internal HPI) jika pengurus HPI tidak mempunyai sumber daya maupun waktu untuk mengambil teguran kepada anggota HPI yang melanggar kode etik.
“Mereka berdua mengatakan secara jelas kepada kami, bahwa pengurus HPI itu tidak punya sumber daya maupun waktu untuk mengambil tindakan teguran kepada anggota HPI yang melanggar kode etik” ujarnya.
Dari informasi sistem penulusuran perkara (SIPP) PN Surabaya terkait persidangan ini diterangkan jika Perbuatan Melawan Hukum No. 168/Pdt.G/2018/PN SBY pihak penggugat meminta kepada majlis hakim untuk mengabulkan gugatan.
Gugatan tersebut diantaranya, pihak tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.100.000.000 (Satu miliar seratus juta rupiah. Dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah) dan imateriil sebesar Rp. 800.000.000 (Delapan ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Tak hanya itu, pihak penggugat juga meminta majlis hakim PN Surabaya untuk menghukum tergugat dengan memberikan pernyataan permintaan maaf melalui media satu halaman penuh selama satu Minggu berturut-turut, serta memulihkan nama baik penggugat melalui media sosial. {JAK}