SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Henry Jacosity Gunawan, Bos PT Gala Bumi Perkasa juga sebagai Investor Pembangunan Pasar Turi kembali tersandung kasus penipuan dan penggelapan.
Perkara penipuan dan penggelapan itu, dilaporkan oleh kedua kongsinya di Pembangunan Pasar Turi Teguh Kinarto Bos PT Joyo Mashyur dan Heng Hok Soei alias Asoei yang merupakan owner PT Siantar Top.
Henri dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri ini pun memasuki babak baru. Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan kasus ini ke Kejagung Melaui Kejari Surabaya, Senin (9/7).
Pada saat perkara pelimpahan tahap II ini, Henry Gunawan justru terkapar sakit didalam mobil ambulan milik Nasional Hospital. Pantauan beberapa awak media di Kantor Kejari Surabaya, Henry terlihat tidur pulas dibrankar ambulan dengan kondisi tangan terinfus.
Melihat kejadian, rasa tidak percaya atas sakitnya Henry. Sekira pukul 15.25 WIB, Sejumlah jaksa yang terdiri dari jaksa Kejagung dan Jaksa Kejari Surabaya pun masuk ke mobil ambulan milik National Hospital No Pol L 1271 GN untuk melihat kondisi Bos PT GBP tersebut dengan didampingi dokter National Hospital dan tim pengacaranya.
Curiga ketidak percayaan jaksa atas sakitnya Henry kian nampak, Hal itu terlihat dari sikap jaksa yang menghadirkan dokter lain untuk melakukan second opinion atau pembanding untuk melakukan pemeriksaan.
“Dengan serempak memenuhi rasa keadilan, kami lakukan second opinion,” kata Kasipidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo saat melihat kondisi Henry dari luar kaca ambulan.
Didik tak menyampaikan secara detail apa sakitnya Henry. Tetapi dari informasi yang didapatnya dari penyidik maupun tim pembelanya, Henry baru tercatat sebagai pasien National Hospital pada Minggu (8/9) kemarin.
“Informasi yang dihimpun, dia jatuh habis main pingpong lalu terkena serangan jantung dan akan dilakukan operasi untuk pemasangan cateter,” sambung Didik.
Diketahui sebelumnya, pada kasus ini Henry sempat ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri pada jumat (9/2/2018). Namun, beberapa hari kemudian Henry kembali menghirup udara bebas atas penangguhan penahanan yang diajukan melalui kuasa hukumnya. {B2r Sitinjak}