Ketua DPW APBMI Jatim: Keputusan Tarif Baru Telah Ditandatangani Asosiasi di Pelabuhan Tanjung Perak

Kody Lamahayu Fredy DPW APBMI Jatim ketika di Wawancarai Wartawan

SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Jawa Timur telah menerbitkan dan menrtapkan tarif baru untuk upah buruh tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dan kenaikan OPP/OPT di pelabuhan dan akan berlaku/1 Maret 2018 yang disepakati seluruh asosiasi di Pelabuhan Tanjung Perak.

“Kesepakatan keputusan tarif baru sudah mendapatkan persetujuan dari 4 asosiasi yaitu, ALFI/ILFA, GINSI, GPEI, INSA,” ujar Ketua DPW APBMI Jawa Timur, Kody Lamahayu Fredy, di kantornya Kamis (22/2/2018).

Kody menjelaskan, sudah semestinya kenaikan upah ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan keadaan saat ini. Disamping kenaikan itu sudah disepakati pihak asosiasi, koperasi TKBM maupun tenaga TKBM-nya juga sudah menandatangani kesepakatan, dimana untuk upah TKBM yang semula Rp182.000 akan naik menjadi Rp: 196.300 /ship / orang. Selain itu DPW APBMI jawa timur (Jatim) juga menaikan tarif ongkos pelabuhan pemuatan dan ongkos pelabuhan tujuan (OPP/OPT) yang dilakukan secara bersamaan. “Opp/Opt itu naik sebesar 8,13 persen dari tarif yang sebelumnya,” urainya.

Lanjut Kody, Kalau masyarakat ingin mengetahui lebih deteil tentang daftar tarif kenaikannya, silahkan datang langsung ke Kantor DPW APBMI Jatim untuk mendapatkan buku panduan.

Penandatanganan kenaikan tersebut,sebagai bentuk kepatuhan pada aturan yang sudah ada seperti yang tertuang di dalam KM 35 tahun 2007, tentang Pedoman perhitungan tarif prlayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak, tegas Kody. {B. Sitinjak}