PH Terdakwa HL Ajukan Kasasi, Eden Juru Bicara Korban: Jangan Mimpi Lepas dari Jeratan Hukum

Foto Eden Juru bicara keluarga korban saat di wawancarai media di PN Surabaya.

SURABAYA-Terkait pernyataan PH terdakwa akan kasasi atas putusan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya menjadi 11 tahun tidak terima, Juru bicara keluarga korban Yakni, Eden Betania Thenu angkat bicara saat dikonfirmasi Detektifnews.

Eden mengatakan, jika upaya Kasasi melalui PH nya adalah hak terdakwa HL, Untuk memperoleh keadilan apabila disebut HL tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.

“Pengajuan banding adalah hak terdakwa. Sah2 saja. Jika memamg tidak puas dengan putusan PT, ya silakan ajukan kasasi. Kenapa harus membuat kisah2 baru yang justru semakin menyudutkan terdakwa.
Tidak ada yang disembunyi2kan. Semua fair dan terbuka,” jelas Eden menanggapi saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya Jumat (11/12/20).

Lebih lanjut eden menambahkan, meskipun HL mengajukan peninjauan kasasi, mantan Ketua Sinode Gereja di Jalan Embong Sawo Surabaya itu tetap tidak akan lepas dari jerat hukum, sebab menurutnya hukum di negara ini berpihak kepada kepentingan anak.

“Untuk diketahui, kaaus terdakwa HL dari awal penangkapan pihak Kepolisian sampai ke persidangan banyak di pelototi masyarakat dan dikawal Komnas Anak sebab pelaku oknum pendeta atau tokoh agama Hal ini tidak mungkin lepas dari jeratan hukum dan jangan mimpi di siang bolong, karena Kami keluarga yakin hukum di negara kita ini berpihak kepada korban anak,” tegasnya.

Seperti diketahui, Pihak kuasa hukum keluarga terdakwa Adi Warman sebelumnya sempat menyatakan keberatan, Terkait putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang menambahkan hukuman menjadi 11 tahun, dan mengadukan perkaranya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) dan ke Komisi Yudisial (KY).

Adi Warman bakal memakai kartu truf diantaranya, Karena tidak diterapkannya Pasal 78 KUHP tentang daluarsa, serta adanya dugaan pelanggaran perundang-undangan dam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) saat proses pemeriksaan dan persidangan pada kasus tersebut.

“Termasuk adanya dugaan penerapan pasal yang tidak diminta oleh Jaksa Penuntut. Permohonan kasasi tersebut sudah kami layangkan ke MA hari ini,” kata Warman dihadapan sejumlah wartawan Kamis kemarin (10/12/20). {JAcK}