Nenek Siti Asiyah: Orang yang Mengkrimilisasi Dirinya Kuburnya di persempit

Terdakwa Siti nenek 82 tahun saat sidang nota pembelaan.

SURABAYA-Zahlan Azwsar, SH. Penasehat. Hukum Siti Asiyah dalam perkara dugaan pemalsuan akta autentik membacakan nota pembelaan yang dibuat Hj Siti Asiyah sendiri.

Dalam nota pembelaanya, Nenek berusia 82 tahun itu mendoakan para pihak yang sudah mengkriminalisasi dirinya dipersempit liang kuburnya. Sebab kejaksaan sangat bersemangat memenjarakan dirinya bahkan memberikan stigma memalsukan akta otentik pada saat dirinya mengurus surat kehilangan surat tanahnya.

Dalam nota pembelaannya, Hj Siti Asiyah yakin hukum diciptakan untuk menjamin setiap masyarakat dan Pengadilan sebagai pintu terakhir penegak keadilan masih terbuka.

“Saya sebagai orang yang tidak memliki latar belakang ilmu hukum saya yakin pintu keadilan di Pengadilan Negerj (PN) Surabaya belum tertutup. Saya mengurus surat kehilangan tersebut berdasrkan perintah dari Lurah,” papar Zahlan membacakan pembelaan buatan Hj Siti Asiyah.

Untuk jadwal sidang. Sebelumnya. bahwaJaksa Penuntut. Umum Suwarti. Nenek berusia 82 tahun itu dinilai melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana. Sehingga JPU. menuntut. 2. Bulan .

Zahlan Azwar selaku ketua tim penasehat hukum Hj Siti Asiyah mengeluhkan tuntutan Jaksa. Zahlan juga memaparkan kalau dalam perkara ini, terdakwa tidak tahu apa itu surat-surat tanah berbentik IPEDA, Eigendom Verponding, Sertifikat, Letter C, maupun Petok D.

‘Yang beliau tahu cuma punya tanah di Gayungsari. Setelah ketemu dengan Bu Lurah lantas diminta untuk urus kehilangan. Karena itu intruksi Bu Lurah lho,” kata Zahlah. SH. {Soni}