Pengacara dan JPU Tercengang, Terdakwa Pemilik 30.000 Butir Narkoba Divonis Hakim PN Surabaya Diatas Tuntutan

SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-SIDANG putusan Terdakwa kasus 30.000 narkoba jenis pil Double L, dengan terdakwa Abd. Majid (20) asal Sampang, Madura yang tinggal dijalan Girilaya.59 Surabaya kini kembali digelar Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (18/02/2020).

Surat putusan di bacakan oleh Johannes selaku Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis Pil Putih dobel L (LL).

Sebagai pertimbangan Hakim dalam memutuskan vonis ialah hal yang memberatkan terdakwa adalah, terdakwa terbukti memiliki Pil warna putih dengan logo dobel L (LL) sebanyak 30 ribu butir untuk di edarkan.

Oleh karena itu Majelis Hakim bersepakat untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap tetdakwa selama (6) enam tahun penjara, juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 2 juta apabila tidak dibayar maka di ganti dengan (2) dua bulan kurungan.

Dalam memutuskan perkara ini, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama (3,6) tiga tahun enam bulan, serta denda 2000,000,- dan subsidair (2) dua bulan kurungan.
Putusan majelis Hakim tersebut berdasarkan banyaknya barang bukti yang di miliki terdakwa yakni sebanyak (10) sepuluh bungkus plastik berisi Pil dobel L sebanyak masing masing bungkus berisi 3,000 butir dengan jumlah total sebanyak 30.000 (tiga ribu)butir.

Karena terdakwa tidak memiliki ijin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang Undang RI No.36 tahun 2009 tentang Undang Undang Kesehatan.

Mendengar Atas vonis Hakim yang dirasa terlalu berat oleh terdakwa, para Pengacara dan JPU sempat tercengang, sehingga seusai Putusan tersebut Hakim silahkan terdakwa jika keberatan diberi waktu melalui upaya hukum. Maka koordinasi dengan tim kuasa hukumnya yakni Victor A Sinaga, SH dan Rekan, kemudian terdakwa menyatakan banding, “saya banding pak Hakim”, ucap terdakwa melalui kuasa Hukumnya.

Sedangkan JPU kepada majelis Hakim menyatakan, pikir pikir. {JAcK}