SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com} – Sidangan terdakwa Ivan Kuncoro ditunda, Akibat masa tahanan habis terdakwa tidak bisa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jatim Novan Afrianto, Saat digelar diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya Selasa (18/2).
Dimana, dalam persidangan tertunda berjalan hanya beberapa menit, Majelis hakim ketua Mashuri Efendi menyampaikan pada jaksa pengganti Novan yakni I Putu Suwardana dan pihak pengacara soal alasan sidang ditunda, “Sudah jelas kan? Sudah jelas kan itu ya sidang ditunda karena terdakwa tidak hadir ingat jaksa ya, ini sidang seminggu dua kali tanggal 20 terdakwa dihadirkan ya?.” kata hakim ketua.
Dalam lanjutan persidangan tertunda, saat Pengacara Putri ingin menyampaikan soal masa tahanan terdakwa habis, yang diketahui belum menerima pemberitahuan perpanjangan masa tahanan, namun terdakwa masih dalam tahanan rutan. Lalu oleh majelis hakim ketua dan hakim anggota langsung memotong penjelasan pengacara dengan mengatakan sudah ada surat perpanjangannya.
“Majelis sesuai kami dapat info pak novan sendiri yang nyampaikan jika tahanan tidak bisa keluar karena masa tahanan sudah habis sejak 2 (Dua) hari lalu.” pesan pengacara terdakwa yang masih ingin menyampaikan lalu dipotong.
“Sudah sudah jelaskan? Sampean jangan sampaikan seperti itu statemennya pak jaksa bilang apa gak bisa dikeluarkan tahanannya.”ujar hakim ketua tampak geram.
Kendati persidangan sempat sedikit panas, namun akhirnya pihak pengacara terkesan pasrah serta terdiam dan menurut saja. Dimana tim pengacara terdakwa yakni Putri dan Memet mempertanyakan soal masa tahanan terdakwa telah habis, sejak pada tanggal 16/2/2020 kemarin.
Terpisah, Usai berakhir persidangan sejumlah wartawan meminta tanggapan tim pengacara terkait masa tahanan terdakwa. Selanjutnya putri menjelaskan, info yang diterima bahwa pihak Lapas belum menerima perpanjangan penahanan sampai denga hari ini.
“Mengenai penundaan persidangan tadi kami meminta alasan apa terdakwa tidak dihadirkan kepada jpu? Karena kami pun sebelumnya sudah di informasikan bahwa surat perpanjangan masa tahanan belum diterima oleh lapas, sementara masa tahanan terdakwa berakhir tanggal 16 februari 2020 yang lalu… hal ini cukup merugikan terdakwa karena ditahan tidak berdasar surat penahanan, karena terlepas dari perkara ini hak asasi terdakwa harus tetap dilindungi tidak dikesampingkan begitu saja dengan alasan kesalahan administrasi..”ungkap tim pengacara pada wartawan.
Untuk diketahuai, bahwa dalam penuntutan umum dapat diperpajang oleh ketua Pengadilan Negeri, sesuai pasal 25 (1) dan ayat (2) KUHAP maksimal jangka waktu penahanan 20 hari dan perpanjangan waktu penahanan 30 hari.
Sedangkan pemeriksaan di pengadilan negeri dapat di perpanjang oleh ketua pengadialan negeri, sesuai pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP Maksimal jangka waktu penahanan 30 hari, perpanjangan waktu penahanan 60 hari.
Maka, “Sesuai pasal 26 ayat 4 KUHAP setelah waktu 90 hari walaupun perkara tersebut belum diputus terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.”tandas salah satu tim pengacara terdakwa menambahkan.
Agar diketahui, baru-baru ini, Pengacara Memet juga sudah menyampaikan soal pihaknya sudah ada upaya minta damai kepada pihak pelapor, dalam hal ini pemilik hak cipta lagu untuk pihaknya siap mengganti kerugian, Sambil memet menunjukan percakapan melalui pesan chat whatsappnya, Namun pihak pelapor tidak bersedia berdamai, dan selalu banyak alasan agar tidak bisa ketemu dengan pihak kami.
Seperti diketahui, Perkara Ivan Kuncoro selaku pengelola cafe karaoke rasa sayang dan Veranza maupun karaoke Broadway yang diduga pada sekitar bulan Juli Tahun 2018 dilaporkan karena melakukan pelanggaran tentang hak cipta dan hak ekonomi berupa pemutaran lagu-lagu berjudul “Aw Aw Aw” dan “Jangan Paksa Aku” yang di nyanyikan oleh Super Girlies dan “Janda Juga Manusia” yang dinyanyikan oleh Ayunia milik produser fonogram PT. Ebony 18.
Kami berharap, hakim dapat mempertimbangkan upaya yang kami ajukan pedamaian serta sanggub mengganti kerugian oleh pihak pelapor.
“Hanya pelapor yang merasa dirugikan oleh terdakwa, sampai saat ini belum ada respon dari mereka pelapor,” tandas Tim Pengacara. {JAcK}