SIDOARJO– Barang handphone produk Tiongkok yang di import dalam jumlah besar senilai Rp235 miliar dibongkar Bareskrim Polri. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu gudangnya di kantor PT Tepat Sukses Logistik (TSL) di kawasan Gedangan, Sidoarjo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya mencegah kebocoran penerimaan negara akibat praktik impor ilegal.
Operasi dilakukan secara serentak di enam lokasi berbeda. Tersebar di “wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, hingga Jawa Timur. Salah satu titiknya di Gedangan, Sidoarjo”, ungkap Safri pada media, Rabu (22/4/26).
Kata Ade Safri, operasi ini, Sebagai tindak lanjut arahan Kapolri, kami melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor TSL di wilayah Gedangan, Sidoarjo.
Pengungkapan ini melibatkan tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Direktorat Tindak Pidana Siber, Pusden Bareskrim, serta Kortas Tipikor Polri.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita total 76.756 unit barang, terdiri atas, 56.557 unit iPhone senilai Rp225,2 miliar, 1.625 unit ponsel Android senilai Rp5,38 miliar, serta 18.574 unit suku cadang seperti baterai, charger, dan kabel.
Selain itu, ditemukan pula produk lain seperti pakaian bayi dan mainan anak yang belum memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) wajib.
Ade Safri menjelaskan, sebagian besar ponsel ilegal tersebut telah dipasarkan secara bebas melalui toko online tanpa memenuhi persyaratan administratif maupun standar keamanan yang berlaku.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka, “berinisial P dan SJ. Keduanya diduga berperan dalam memasukkan dan mendistribusikan barang ilegal tersebut ke pasar domestik”, sebutnya. {☆}




