JAKARTA-Kasus dugaan penggelapan dana 28 miliar umat Katolik Paroki Aek Nabara Sumatera Utara (Sumut), diminta segera diselesaikan secara tuntas oleh Bank BNI.
Kasus tersebut mencuat setelah tabungan jemaat senilai Rp28 miliar diduga digelapkan oleh oknum pegawai Jabatan Kepala Kas Bank BNI yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Sumut.
Sementara, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian, mengaku telah berkomunikasi langsung dengan jajaran direksi BNI terkait kasus tersebut. Ia berharap pihak bank dapat bertanggung jawab dan memberikan solusi terbaik bagi para korban umat Katolik aek Nabara.
“Saya berkesempatan berbicara dengan Direktur Utama Bank BNI, meminta untuk betul-betul menyelesaikan permasalahan ini, dan saya mengapresiasi Bank BNI akan bertanggung jawab serta mencari solusi terbaik,” ujar Kawendra pada media Sabtu, 18 April
Kasus ini menjadi perhatian karena dana yang hilang merupakan tabungan jemaat Katolik Paroki Aek Nabara. Uang tersebut diduga dikumpulkan dari hasil jerih payah masyarakat dan disimpan melalui layanan perbankan.
Karena percaya, pihak gereja kemudian menempatkan dana mereka pada produk tersebut. Namun, tersangka diduga menggunakan modus meminta tanda tangan kosong pada formulir penarikan, lalu mengisi sendiri nominal dan tanggal transaksi.
Ia juga diduga memberikan bilyet deposito palsu serta mentransfer sejumlah uang secara rutin agar terlihat seperti bunga deposito resmi.
Modus ini berlangsung selama bertahun-tahun hingga total dana yang diduga hilang mencapai sekitar Rp28 miliar. Kasus mulai terbongkar pada Februari 2026 ketika pihak Credit Union membutuhkan dana sekitar Rp10 miliar untuk pembangunan sekolah dan mencoba mencairkan deposito tersebut, namun terus tertunda.
Kecurigaan semakin kuat setelah diketahui bahwa “BNI Deposito Investment” bukan produk resmi BNI. Setelah kasus mencuat, tersangka sempat melarikan diri ke Australia bersama istrinya sebelum akhirnya ditangkap pada 30 Maret 2026 saat kembali ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu.
Kecurigaan semakin kuat setelah diketahui bahwa “BNI Deposito Investment” bukan produk resmi BNI. Setelah kasus mencuat, tersangka sempat melarikan diri ke Australia bersama istrinya sebelum akhirnya ditangkap pada 30 Maret 2026 saat kembali ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu.
Polisi menyebut tersangka diduga memalsukan dokumen, tanda tangan, serta mengalihkan dana nasabah ke rekening pribadi dan keluarganya.
Diketahui dalam pengusutan tersangka mempunyai usaha dan membeli beberapa tanah dari uang penggelapan tersebut.
Sedangkan BNI mulai merealisasikan pengembalian dana nasabah (dana talangan) terkait dugaan penggelapan dana jemaat Aek Nabara sebesar Rp28 miliar, dengan tahap awal Rp7 miliar. OJK memantau ketat proses ini, menuntut investigasi internal mendalam, dan komitmen BNI untuk menyelesaikan sisa dana yang hilang secara transparan. {☆}




