Terdakwa Oplos Beras Pasutri Dituntut 2 Tahun Penjara

SURABAYA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, S.H., M.H., menuntut Terdakwa I Lasianah dan Terdakwa II Moh. Robby dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dalam perkara peredaran beras bermasalah tanpa label dan tidak sesuai mutu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/1/2026).

Kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami istri dan pemilik Toko Anjaya di Jalan Karang Gayam No. 19, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta memperdagangkan barang tanpa mencantumkan label sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Modus Campur Beras Medium dan Menir
Dalam persidangan terungkap, sejak tahun 2023 hingga 2025, para terdakwa mencampur beras medium dengan beras menir lalu mengemasnya sebagai beras premium dengan berbagai merek, antara lain RINJANI, ROJO LELE, dan DAUN SUJI, dalam kemasan ukuran 1 kg, 3 kg, dan 5 kg.

Beras campuran tersebut kemudian dipasarkan melalui media sosial Facebook Marketplace, status WhatsApp, serta dijual langsung kepada pelanggan dengan harga Rp14.000 per kilogram, seolah-olah merupakan beras premium berkualitas tinggi.

Tidak Memenuhi Standar Mutu dan Label Berdasarkan hasil uji laboratorium dari UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang – Lembaga Tembakau Surabaya (PSMB-LT), seluruh sampel beras dari merek RINJANI, ROJO LELE, dan DAUN SUJI tidak memenuhi standar mutu beras premium, bahkan tidak masuk dalam klasifikasi mutu medium maupun sub-medium.

Selain itu, kemasan beras yang diedarkan tidak mencantumkan informasi penting sebagaimana diwajibkan dalam regulasi, seperti: daftar bahan, berat bersih, kelas mutu, nama dan alamat produsen, tanggal dan kode produksi, asal usul beras,
nomor izin edar PSAT, hingga harga eceran tertinggi (HET). JPU juga menyoroti pencantuman label “Diproduksi: Indonesia” yang dinilai menyesatkan karena tidak mencantumkan identitas produsen secara jelas dan sah.

Penangkapan dan Barang Bukti
Kasus ini terungkap setelah aparat Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di Toko Anjaya pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Dari lokasi, polisi menyita ratusan sak beras, ribuan lembar kemasan plastik berbagai merek, alat repacking, timbangan digital, satu unit mobil pick up, telepon genggam, serta rekening koran atas nama terdakwa.

Atas tuntutan tersebut, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada masing-masing terdakwa, dikurangi masa tahanan, serta memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. {☆}