SURABAYA-Sidang perkara dugaan pemerasan yang menyeret dua mahasiswa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto, terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Peawai, berlangsung panas di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/1/2026).
Ketegangan mencuat lantaran saksi pelapor sekaligus korban, Aries Agung Peawai, kembali tidak hadir dalam persidangan. Ketidakhadiran tersebut memicu reaksi keras dari Majelis Hakim yang diketuai Cokia Ana Oppunsunngu, yang menilai absennya saksi pelapor berpotensi menghambat jalannya persidangan dan merugikan hak-hak terdakwa.
Hakim Ketua secara tegas menyatakan ketidakhadirannya tidak dapat dibenarkan, mengingat posisi Aries Agung Peawai sebagai saksi pelapor yang keterangannya sangat krusial untuk mengungkap kebenaran materiil perkara.
“Ini sudah beberapa kali tidak hadir. Yang bersangkutan adalah saksi pelapor, keterangannya sangat penting dalam perkara ini,” tegas Hakim Cokia Ana Oppunsunngu di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Timur.
Majelis hakim bahkan menyoroti fakta bahwa saat sidang berlangsung, beredar pemberitaan online yang menyebut Aries Agung Peawai mendampingi Gubernur Jawa Timur dalam agenda penamaan di Kediri. Fakta tersebut menjadi perhatian serius majelis dan menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas kehadiran saksi di muka persidangan.
Selain itu, majelis hakim juga mempertanyakan alasan ketidakhadiran saksi pelapor yang disebutkan JPU karena sakit. Hakim menyatakan akan memeriksa dokter yang mengeluarkan surat keterangan medis guna memastikan kebenaran alasan tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga objektivitas serta transparansi proses peradilan.
Dalam persidangan, majelis hakim memerintahkan JPU Kejati Jawa Timur untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Aries Agung Peawai apabila kembali mangkir pada sidang berikutnya. Hakim menegaskan bahwa ketidakhadiran saksi pelapor dapat menghambat proses pembuktian dan berpotensi merugikan kepentingan hukum para pihak.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Timur, Sri Rahayu, usai sidang menyatakan bahwa pihaknya akan kembali memanggil Kepala Dinas Pendidikan Jatim.
“Ini merupakan kewajiban kami sebagai jaksa. Tadi di persidangan ada surat keterangan dokter bahwa hari ini tidak bisa hadir. Majelis juga memerintahkan untuk memanggil Aries Agung Peawai,” ujarnya.
Di sisi lain, penasihat hukum kedua terdakwa menyampaikan kekecewaan atas kembali absennya saksi pelapor. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut membuat proses pembuktian menjadi tidak seimbang dan berpotensi merugikan hak-hak terdakwa.
Pihaknya berharap majelis hakim bersikap tegas agar persidangan dapat berjalan adil, terbuka, dan tidak berlarut-larut, sehingga kebenaran materiil dalam perkara dugaan pemerasan ini dapat terungkap secara jelas di hadapan hukum.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan kembali menghadirkan saksi pelapor dengan mekanisme pemanggilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. {☆}




