
SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Sebanyak 500 Keluarga Warga Tanjung Perak Penghuni rumah di lajan tanah yang di klaim milik Pelindo III (Persero) sebagai BUMN, menuai Protes dari warga dan akan menempuh jalur hukum, dengan menggugat pihak Pelindo III bahwa status lahan HPL yang warga tempati hak atas tanah statusnya hukum tidak jelas.
Dengan demikian atas sewenang-wenang pihak Pelindo III atas tanah yang warga tempati tersebut, sehingga 500 KK Warga akan melawan dengan motto, “Bersatulah Rakyat Perak Memperjuangkan Hak Atas Tanah”, melalui Forum Perjuangan Warga Perak.

“Warga pemilik rumah dan usaha yang berlokasi di Tanjung Perak, berkumpul secara serentak bersatu membicarakan perlawanan terhadap Pelindo III yang sempat di tutup karena belum membayar sewa lahan tanah”, ungkap Widodo, Ketua Umum Forum Perjuangan Warga Perak, Sabtu (21/7-2018).
Widodo yang didampingi muhammad Anwar ketua 1, Suyono ketua 2 dan Ir Irmain Bendahara menjelaskan, atas kesewanangan pihak Pelindo III kami bersatu dalam rangka menghadapi sidang Gugatan terhadap Pelindo III yang akan dilaksankan pada senin ( 23/7) nanti.Dalam gugatan perdata, upaya kami serta target akan mendapatkan kepastian hukum dan sepakat dengan warga perak untuk memperoleh hak atas tanah.
Permasalahan yang dihadapi, karena hak perdata warga berupa bangunan diakui pelindo III hak tanah yang tidak jelas hukumnya. Pelindo III memungut 570 hektar, surat ukur 5727 kelurhan perak utara dan 5726 perak barat. Inilah dasar pindo III memungut tinggi sampai mencapai 400% sewa tanah yang tidak masuk akal, urainya.

Untuk itu pelindo III masih tetap menjadi-jadi memungut biaya lahan baik itu rumah dan tanah sewa gudang. Jika tidak dibayar pelindo melakukan tindakan teror, sampai pintu rumah warga ditutup. Selain itu, memutus PLN . melakukan eksekusi tanpa putusan Pengadilan. Akibat eksekusi yang dilakukan Pelindo III banyak warga sakit lumpuh dan struk, tegas Widodo.
Gugatan warga 500 KK adalah, agar hak atas tanah berkekuatan hukum yang dimiliki. Denan perkara No. 315 perdata atas dasar UU No. 17 tahun 2008 serta PP No. 61/2009. Dengan secara langsung bertahap, karena data masih banyak di ferifikasi.
Irmain bendahara Forum Perjuangan Warag Perak menambahkan, sewa sekitar 2 juta/meter. Sdangkn sistim lama pada tahun 90 di beri HGB yang dikeluarkan BPN bisa sewa sampai 20 tahun. Setelah itu berlalu ada perubahan yang dibuat pelindo III tidak lagi lama. Untuk saat Pelindo merubah sewa hanya dengan waktu paling lama dua tahun. Kalau sewa hampir 1, 5 miliar/tahun disetor ke pelindo III sebagai Operator untk sewa tempat bisnis ruko maupun kantordan gudang.
Semetara Amang Mulia Pensiunan Kesyahbanadaran Tanjung Perak ini membenarkan, Pelindo menarik sewa bisa Satu objek dua tarikan. disisi lain kalau penarikan sewa 0,15 persen bagi ex pegawai pelindo. Diluar itu non ex pegawai Pelindo III ditarik 1 persen. Jadi tidak adil seharusnya tarikan disamakan rata. Bukan pilih kasih sebab itu tanah negara melalui Keenterian Perhubungan Dirjen Perhbungan laut. {B2R SITINJAK}



