HPL Pelindo Inkrah, Dikembalikan Melalui Eksekusi Juru Sita PN Surabaya

SURABAYA-Lahan HPL Pelindo sebelumnya yang sengketa akhirnya berkekuatan tetap inkraht lewat Gugatan yang di kabulkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya perkara No. 865/Pdt.G/2017/PN.Sby. Hingga dilakukan eksekusi oleh juru sita PN Surabaya.

Purwanto Wahyu Widodo Sub Head Regional Jawa di dampingi Polres Tanjung Perak mengatakan, kami selaku Satuan Pelayanan Pemenuhan Giji (SPPG) bersama-sama menyampaikan klarifikasi kepada rekan-rekan media terkait isu sengketa lahan dan pemanfaatan aset HPL di Jalan Teluk Kunau Timur 83A kawasan Tanjung Perak, Surabaya. Bahwa lahan ini sudah inkrah dalam gugatan yang dikabulkan PN Surabaya.

“Perlu kami sampaikan bahwa sengketa lahan dimaksud telah melalui seluruh proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berkekuatan hukum tetap Inkracht ((in kracht van gewijsde)”, jelas Purwanto di lokasi Gedung SPPG, Senin (26/1/2026).

Lanjut Purwanto, Dalam kemenangan pihak pelindo berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Pengadilan Negeri Surabaya melalui jurusita telah melaksanakan eksekusi pada 21 Mei 2024. Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, objek sengketa berupa lahan berstatus Hak Pengelolaan (HPL) yang terletak di Jalan Teluk Kumai Barat Nomor 38C dan Jalan Teluk Kumai Timur Nomor 83A, Surabaya, telah secara sah diserahkan kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku pemohon eksekusi.

“Sejalan dengan berita acara pelaksanaan eksekusi tersebut, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) secara sah dan berdasarkan hukum memiliki kewenangan penuh untuk menguasai, mengelola, dan memanfaatkan aset dimaksud. Dan terkait pemanfaatan lokasi sebagai dapur MBG, perlu kami tegaskan bahwa penggunaan aset tersebut merupakan bentuk kerja sama yang sah dan legal antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku pemegang Sertifikat Hak Pengelolaan dengan Polres Tanjung Perak, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor KS.02/15/8/D3.1/SR/RJWA-2025 tanggal 15 Agustus 2025, serta telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ungkapnya.

Untuk diketahui, bahwa terkait sengketa lahan milik PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 di jalan Teluk Kumai Barat, Surabaya dan yang saat ini dimanfaatkan oleh Polres KP3 sebagai SPPG, di sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Sengketa lahan dimaksud telah melalui seluruh proses hukum di pengadilan. Putusan Pengadilan Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby Jo. Nomor 338/PDT/2019/PT.SBY Jo. Nomor 306 K/Pdt/2021 Jo. Nomor 71/EKS/2023/PN.SBY telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

2. Berdasarkan putusan tersebut, Pengadilan Negeri Surabaya melalui juru sita telah melaksanakan eksekusi pada 21 Mei 2024. Dalam eksekusi itu, objek sengketa berupa lahan Hak Pengelolaan (HPL) yang terletak di Jl. Teluk Kumai Barat No. 38C dan Jl. Teluk Kumai Timur No. 83A Surabaya telah diserahkan kepada Pelindo sebagai pemohon eksekusi.

3. Sejalan dengan berita acara eksekusi tersebut, Pelindo secara sah dan berdasarkan hukum memiliki kewenangan untuk menguasai dan memanfaatkan aset dimaksud.

4. Terkait pemanfaatan lokasi sebagai dapur MBG, perlu kami sampaikan bahwa penggunaan aset dimaksud merupakan kerja sama yang sah dan legal antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku pemegang Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) dengan Polres Tanjung Perak, serta telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Adapun bangunan rumah yang ditempati dan diklaim oleh Ybs memang dibeli oleh yang bersangkutan, namun pembelian tersebut hanya mencakup bangunan dan tidak termasuk tanahnya. Status tanah sejak awal hingga saat ini adalah tanah Hak Pengelolaan atas nama PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, YBS diperintahkan untuk menyerahkan tanah yang ditempatinya kepada Pelindo. Dengan demikian, secara hukum bangunan tersebut tidak diperkenankan berdiri di atas tanah HPL Pelindo, dan apabila tidak dilakukan pembongkaran secara sukarela, Pelindo sebagai pemilik sah tanah berhak menguasai bangunan dimaksud. Menempati tanah Pelindo tanpa izin merupakan perbuatan melanggar hukum.

6. Sebelum pelaksanaan eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya, Pelindo telah berulang kali menempuh upaya mediasi namun tidak ditemukan titik temu karena YBS menolak opsi yang ditawarkan Pelindo. Di sisi lain, Pelindo berkewajiban melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

7. Kami menegaskan bahwa seluruh tindakan Pelindo dalam perkara ini semata-mata berlandaskan pada ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang berlaku, sehingga tidak ada unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang menjadi isu.