SURABAYA-Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa selebgram Vinna Natalia Wimpie Widjojo, S.E., kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (21/1/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.
Sidang berlangsung di ruang sidang PN Surabaya dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mudjiono, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dan Mosleh dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dalam pledoinya, Vinna menyampaikan pembelaan pribadi yang dibacakan langsung di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa perkara pidana yang menempatkannya sebagai terdakwa tidak dapat dilepaskan dari latar belakang rumah tangga yang penuh kekerasan fisik dan psikis yang dialaminya selama bertahun-tahun.
Vinna menguraikan bahwa dirinya menikah secara Katolik pada tahun 2012 dan telah dikaruniai tiga orang anak. Namun, kehidupan rumah tangga yang diharapkannya berlangsung harmonis justru diwarnai kekerasan, intimidasi, serta tekanan yang terjadi berulang kali.
Dalam pledoi tersebut, Vinna secara khusus menyinggung peristiwa kekerasan fisik berat yang dialaminya pada Desember 2023, yang menjadi titik balik dalam kehidupannya. Ia menyebut kejadian tersebut meninggalkan trauma mendalam dan membuatnya memutuskan untuk meninggalkan rumah serta menempuh jalur hukum.
“Apabila saya memaksakan kembali hidup bersama, siapa yang menjamin keselamatan saya?” ucap Vinna dengan suara bergetar saat membacakan pledoinya di persidangan.
Ia juga menyoroti adanya kontradiksi dalam proses hukum yang menjeratnya. Menurut Vinna, meskipun dirinya didudukkan sebagai terdakwa, ia justru berulang kali diarahkan untuk menempuh perdamaian dan kembali hidup bersama dengan pihak yang disebutnya sebagai sumber trauma.
Vinna menilai tawaran perdamaian tersebut tidak logis, terutama ketika di satu sisi ia dituduh menyebabkan trauma psikis, namun di sisi lain diminta kembali membangun kehidupan rumah tangga bersama.
Dalam pledoinya, Vinna menyampaikan bahwa mekanisme restorative justice yang pernah ditempuh dalam perkara sebelumnya dilakukan dalam kondisi tekanan psikologis, kelelahan mental, serta ketidakpastian hukum yang panjang. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan lahir dari pemulihan, melainkan keterpaksaan.
Di akhir pembelaannya, Vinna memohon agar Majelis Hakim memeriksa perkara ini dengan kejernihan nurani, serta mempertimbangkan keseluruhan konteks relasi rumah tangga yang melatarbelakangi perkara pidana yang kini dihadapinya.
“Saya berdiri di sini sebagai seorang perempuan, seorang ibu, dan seorang manusia yang mencari keadilan serta keselamatan hidupnya sendiri,” tuturnya.
Sidang pembacaan pledoi berlangsung dengan suasana haru. Terdakwa tampak meneteskan air mata saat menyampaikan penutup pembelaannya di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Vinna dengan pidana penjara selama 4 bulan, setelah dinilai terbukti melanggar Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Usai pembacaan pledoi, Majelis Hakim menyatakan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum, sebelum nantinya dijadwalkan pembacaan putusan.
Perkara ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat posisi terdakwa yang sebelumnya mengaku sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga. {☆}




