SURABAYA-Sidang dua Terdakwa yang menguasai narkoba lebih kurang 40 Kilo atau lebih kurang (40.890,962, empat puluh ribu delapan ratus sembilan puluh koma sembilan ratus enam puluh dua) gram, yaitu, SUHANTORO Bin BURNADI Bersama-sama dengan Terdakwa DEDI SETIAWAN Bin PASIRUN (Alm) dihadirkan oleh JPU Suparlan Hadiyanto, SH., di sidangkan menpertanggung jawabkan perbuatannya di ruang Candra PN Surabaya, Selasa (6/1/25).
Dalam persidangan menghadirkan Tiga saksi penangkap dari Satresnarkoba polrestabes Surabaya yakni, saksi ANTON YUNIARSO, SH., saksi RICO PRAMANA KUSUMA, SH. Dan saksi OKI ARY SAPUTRA. Ketika saksi di hadapan hakim sepakat mengatakan, bahwa sebelumnya mendapatkan informasi terkait penyalagunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh para Terdakwa, selajutnya anggota Kepolisan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap 2 terdakwa.
“Ditemukan 41 (empat puluh satu) Kantong plastik besar Logo Naga dan Logo Ikan Koi yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto keseluruhan ± 40.890,962 (empat puluh ribu delapan ratus sembilan puluh koma sembilan ratus enam puluh dua) gram, atau sebanyak 40 Kilo”, ungkap Saksi dari Polrestabes.
Kata saksi, sekitar pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekitar pukul 12.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah makan padang Jalan raya Trans Kalimantan Sul Ambawang Kuala Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya Prov. Kalimantan Barat.
Sedangkan perbuatan terdakwa terancam di penjara seumur hidup, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa terdakwa dakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. {☆}




