SURABAYA-Sidang perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan terdakwa Liem Tje Sen alias Sentosa Liem digelar secara tertutup di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (3/11/2025).
Sidang Agenda kali ini adalah pembacaan eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Liem terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim PN Surabaya, kuasa hukum terdakwa Dr. Johan Widjaja, S.H., M.H., menyebut dalam dakwaan Nomor: PDM-4365/Tg.Prk/09/2025 yang disusun JPU prematur dan tidak cermat, karena mengabaikan kondisi kejiwaan terdakwa yang telah lama mengalami gangguan psikis.
“Klien kami tercatat sebagai pasien Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya sejak tahun 2006 dan menjalani perawatan hingga Februari 2025. Secara medis, ia masih dalam pengawasan dokter dan menggunakan obat rutin,” ujar Johan usai sidang.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum juga mengutip hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Nomor: Psi/137/NIKes.3/2025/Rumkit tanggal 20 Juni 2025 dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, yang menunjukkan bahwa terdakwa mengalami gangguan fungsi otak dan kesulitan berpikir akibat penggunaan obat dalam jangka panjang.
“Gangguan itu membuat terdakwa tidak mampu memahami secara utuh situasi dan percakapan dengan korban. Dengan kondisi kejiwaan seperti ini, ia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana Pasal 44 ayat (1) KUHP,” tegas Johan.
Selain faktor medis, kuasa hukum menilai tidak ada unsur kekerasan seksual sebagaimana didakwakan JPU berdasarkan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Hal ini diperkuat hasil dua visum et repertum atas nama Ellen Pangkai, masing-masing tertanggal 31 Juli 2024 dan 23 September 2024, yang menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.
“Hubungan antara terdakwa dan pelapor adalah hubungan pribadi dan dilakukan atas dasar suka sama suka. Tidak ada paksaan atau penyalahgunaan kedudukan seperti yang didakwakan,” tambahnya.
Melalui eksepsi ini, tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima atau dibatalkan, serta memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan dan pemulihan hak-haknya.
Sidang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa dijadwalkan digelar pekan depan di ruang yang sama. Mengingat perkara ini menyangkut dugaan tindak pidana kekerasan seksual, majelis hakim memutuskan seluruh persidangan tetap berlangsung secara tertutup untuk umum. {☆}




