Kejari Tanjung Perak Sita 70 Miliar Dugaan Korupsi Pemeliharaan Kolam APBS , Pelindo Kooperatif dan Menghargai Proses Hukum

SURABAYA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyita uang tunai Rp70 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak 2023–2024 yang dilakukan PT Pelindo Regional III bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

“Kami melakukan penyitaan terhadap uang tunai senilai Rp70 miliar dari perkara yang saya sampaikan tadi,” Ungkap Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan, Rabu (5/11/25).

“Uang yang disita tersebut nantinya akan diajukan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya untuk kepentingan pembuktian perkara serta sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery)”, jelasnya

Kata Rizky kan diketahui nilai pasti kerugian negara dan besaran uang pengganti yang akan dikenakan kepada para terdakwa.

Ricky mengungkapkan, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 41 orang saksi dan sejumlah ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti, baik berupa dokumen kontrak, dokumen elektronik, hingga data dari laptop maupun telepon genggam para saksi.

Setelah alat bukti terkumpul dan terjadi persesuaian antara keterangan saksi, surat, serta petunjuk, maka Kejari Tanjung Perak akan menentukan pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban.

Ricky menegaskan, bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta sejalan dengan arahan Jaksa Agung.

Sementara, pihak PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 memberi tanggapan terkait penyitaan sejumlah uang kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun anggaran 2023–2024.

Karlinda Sari, Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, membenarkan bahwa saat ini telah dilakukan proses penyitaan uang sejumlah Rp70 miliar oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terhadap PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), dan dana tersebut telah dititipkan ke kas Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sebagai bagian dari proses penyidikan yang berlangsung.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyatakan komitmen penuh untuk bersikap kooperatif serta transparan dalam mendukung langkah aparat penegak hukum. Kami percaya bahwa proses ini akan berjalan dengan objektif dan profesional,” tuturnya, Rabu (5/11/2025).

Menurut Karlinda, sejak awal proses ini berlangsung, perusahaan telah dan akan terus memberikan kerja sama penuh dalam setiap tahapan proses hokum yang dijalani mulai dari pemeriksaan maupun permintaan keterangan yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum. Selain itu, komunikasi dan koordinasi yang baik juga aktif dijalin dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak hal ini menandakan sinergi antar lembaga dalan upaya penanganan permasalahan hukum yang berjalan.

“Pelindo terbuka dan kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kami telah memenuhi seluruh berkas dan data yang diperlukan untuk mendukung pendalaman permasalahan ini,” katanya. {☆}