SURABAYA-Sidang perkara dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa selebgram Vinna Natalia Wimpie Widjoyo, S.E., kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/11/2025).
Agenda kali ini menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Airlangga, Dr. Toetik Rahayuningsih, S.H., M.Hum., yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina.
Dalam keterangannya, ahli menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana karena menjalankan hak hukumnya, termasuk mengajukan gugatan cerai.
“Mengajukan gugatan cerai bukan bentuk kejahatan. Itu hak hukum setiap suami atau istri,” tegas Dr. Toetik.
Menurut ahli, penjatuhan pidana harus mempertimbangkan unsur mens rea (niat jahat). Tindakan hukum tanpa niat jahat tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Selain itu, ahli juga menjelaskan bahwa unsur kekerasan psikis dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT bersifat formil dan hanya dapat dibuktikan melalui pemeriksaan ahli psikiatri.
Terkait perdamaian dan kompensasi dalam mekanisme Restorative Justice (RJ), ahli menyebut hal itu wajar sepanjang dilakukan secara sukarela dan tidak disalahgunakan untuk menghindari hukum.
Kuasa hukum terdakwa, Bangkit Mahanantiyo, menyatakan pendapat ahli semakin memperkuat posisi hukum kliennya dan meminta agar sidang selanjutnya menghadirkan ahli psikiatri yang memeriksa kondisi psikologis pelapor, Sena Sanjaya Tanata Kusuma.
Ahli juga menjelaskan bahwa kekerasan psikis merupakan delik formil yang harus dibuktikan secara ilmiah melalui hasil pemeriksaan psikiater. Ia menambahkan, kompensasi dalam mekanisme Restorative Justice (RJ) merupakan hal wajar dan sah sepanjang tidak dijadikan alat manipulasi hukum.
“Kompensasi dalam RJ adalah bentuk pemulihan hak korban. Selama tidak digunakan untuk menyandera atau mengakali proses hukum, hal itu sah sebagai bagian penyelesaian damai,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum terdakwa, Bangkit Mahanantiyo, menyatakan pendapat ahli memperkuat pembelaan hukum kliennya. Ia juga meminta agar sidang berikutnya menghadirkan ahli psikiatri yang memeriksa kondisi psikis pelapor Sena Sanjaya Tanata Kusuma. {☆}




