Tiga Terdakwa Penyalahgunaan Solar Subsidi Dituntut 4 Bulan Juga Hakim Vonis 4 Bulan Penjara

SURABAYA– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Antyo Harri Susetyo menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar. Ketiganya ialah Sumarji alias Marji, Rachmad Arga Dumilang bin Agung Dwi, dan Bagas Shihabudin bin Achmad Fathoni.

Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (14/10/2025), majelis hakim PN Surabaya menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi dan/atau pendistribusiannya yang diberikan penugasan pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp15 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan,” ujar hakim Antyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra PN Surabaya.

Hakim juga menetapkan masa penahanan para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan ketiganya tetap ditahan.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, SH dari Kehari Tanjung Perak Surabaya sebelumnya menuntut agar ketiga terdakwa dijatuhi pidana 4 bulan penjara dan denda Rp25 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kasus bermula saat tim kepolisian dari Polrestabes Surabaya pada 13 Juni 2025 menangkap truk tangki Isuzu Nopol L-8515-UR bermuatan 5.000 liter biosolar bertuliskan PT Cahaya Pratama Energy di kawasan Jalan Kenjeran. Sopir truk, Sumarji, tidak dapat menunjukkan surat asal barang.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa solar tersebut dibeli dari gudang penimbunan di Bangkalan, Madura, melalui perantara bernama Tomi Ali (penuntutan terpisah), dengan harga Rp8.700 per liter—lebih mahal dari harga subsidi Rp6.800 per liter. Solar itu rencananya dijual kembali ke PT Tonggak Ampuh Malang dengan harga Rp12.650 per liter, menghasilkan keuntungan selisih harga bagi terdakwa II dan III selaku pengurus perusahaan.

Adapun barang bukti berupa truk tangki Isuzu, 5.000 liter solar, 55 jirigen, dua mobil pikap, dan pompa celup dinyatakan dirampas untuk negara. Sedangkan sejumlah dokumen perusahaan dan alat ukur dikembalikan kepada pihak terkait.

Dalam Putusan ini ketiga terdakwa menyatakan menerima. Sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut. {☆}