SURABAYA-Seorang anggota polisi, Akhmad Fadholi, duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa melakukan penyaluran dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea tanpa penugasan dari pemerintah, bahkan dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Kasus ini bermula dari patroli anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya di Jalan Raya Kenjeran pada Minggu (13/7/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, petugas menghentikan truk Mitsubishi Fuso merah bernopol AE-8618-UJ yang dikemudikan oleh Zaini dengan kernet bernama Hosik. Truk tersebut memuat 180 karung pupuk subsidi tanpa dokumen pengiriman.
Dari pemeriksaan awal, Zaini mengaku pupuk itu berasal dari Kabupaten Bangkalan, Madura, yang rencananya akan dikirim ke Kabupaten Bojonegoro. Pupuk tersebut terdiri atas 90 karung pupuk NPK Phonska dan 90 karung pupuk Urea, masing-masing seberat 50 kilogram per karung.
Penyidik kemudian menelusuri asal-usul pupuk dan menemukan bahwa barang tersebut berasal dari Reza Vickidianto Hidayat, yang bukan kelompok tani atau penyalur resmi. Reza sendiri memperoleh pupuk itu dari Akhmad Fadholi, seorang anggota kepolisian yang tidak memiliki izin maupun penugasan untuk membeli, mengedarkan, atau menjual pupuk bersubsidi.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Fadholi membeli pupuk subsidi dari seorang anggota kelompok tani bernama Mad di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan. Pupuk tersebut dibeli dengan harga Rp127.000 hingga Rp130.000 per karung, lebih tinggi dari HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp115.000 per karung. Setelah itu, pupuk dijual kembali kepada Reza dengan harga di atas HET untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Jaksa juga memaparkan adanya lima kali transaksi pada awal Juli 2025, masing-masing senilai Rp25,2 juta yang ditransfer ke rekening BCA atas nama Akhmad Fadholi. Seluruh transaksi tersebut melibatkan penjualan pupuk subsidi yang tidak disertai dokumen resmi dan tidak melalui jalur distribusi pemerintah.
“Perbuatan terdakwa jelas melanggar ketentuan mengenai pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang diatur oleh pemerintah,” tulis jaksa dalam berkas dakwaan.
Atas perbuatannya, Akhmad Fadholi didakwa melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1960, juncto Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, jaksa juga menyiapkan dakwaan alternatif, yakni melanggar Pasal 110 jo Pasal 36 jo Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, terkait perdagangan barang yang ditetapkan pemerintah sebagai barang dengan pembatasan distribusi.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian dan distributor resmi pupuk bersubsidi. {☆}