SURABAYA-Sidang terdakwa Kitty Van Riemsdijik WNA Asal Belanda JPU Suparlan, SH. menghadirkan dua saksi dari kepolisian Polrestabes Surabaya, karena wanita tersebut membawa narkotik jenis kokain kelas satu, digelar di ruang Tirta PN Surabaya, Senin (6/10/25).
Kedua saksi Rivo Pramana dan Hery Santoso dihadapan Hakim senada mengatakan, Bahwa terdakwa ditangkap pada hari hari Jum’at tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di Loby Apartemen Educity H Building, Kalisari, Mulyorejo Kota Surabaya.
“Dia menerima paket dari ADAM ACE (DPO) paket tersebut pengakuan terdakwa untuk di konsumsi sendiri dan bukan untuk dijual”, aku saksi pada JPU Suparlan
Adapun Paket itu di gledah dalam sebuah koper terdakwa dengan sebanyak, 5 (lima) bungkus kertas putih berisi serbuk warna putih (Kokain) dengan berat total Netto ± 4,699 (empat koma enam ratus Sembilan puluh sembilan) gram, 2 (dua) bungkus pasltik yang berisis serbuk warna coklat (Dismethyltryptamine) dengan berat total Netto ± 0,863 (nol koma delapan ratus enam puluh tiga) gram, 1 (satu) bungkus plastic paket, 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari besi, 1 (satu) Handphone Iphone 14 awrna hitam, sebut saksi dihadapan majelis Hakim.
Sementara, Majelis Hakim mengingatkan pada saksi Polisi dan JPU, agar lain kali saudara asal ditangkap dan diterima begitu saja terdakwa. perlu menelusuri sejauh mana jaringan WNA dalam penangkapan narkoba dan juga perlu pemberitahuan ke Dubes belanda. Karena kita curiga adanya peredaran jaringan internasional, sebab kokain jarang beredar di Indonesia.
Akibat Perbuatannya terdakwa Kitty diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI NO 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. {JAK}