SURABAYA-Persiapan pernikahan yang seharusnya membawa kebahagiaan justru berubah jadi malapetaka bagi Tania Nastika Putri Mosha. Layanan wedding organizer (WO) yang dijanjikan Chairunnisa Haq Hantorro, S.Pd., ternyata hanya modus penipuan.
Berawal dari promosi di media sosial Instagram dan banner di salah satu hotel di Surabaya, Chairunnisa menawarkan jasa WO lengkap dengan nomor kontak pribadi. Tania yang kala itu tengah menyiapkan pernikahan, tertarik dan melakukan pertemuan untuk membicarakan vendor serta besaran biaya. Dari kesepakatan, Tania menyetujui paket senilai Rp74,75 juta yang disebutkan akan digunakan membayar vendor.
Pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni Rp35 juta pada 13 Desember 2024, Rp30 juta pada 21 Desember 2024, dan Rp9,75 juta pada 16 Mei 2025. Namun, uang yang sudah lunas diterima tidak pernah disalurkan kepada vendor-vendor yang ditunjuk. Bahkan, menjelang hari pelaksanaan pernikahan, Chairunnisa menghilang dan tidak bisa dihubungi. Tania akhirnya terpaksa mengeluarkan biaya lagi agar pesta tetap terlaksana.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menuntut Chairunnisa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Sih Yuliarti,S.H. pada sidang 23 September 2025, memutus Chairunnisa bersalah melakukan penipuan. Ia dijatuhi vonis 2 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Kasus ini menjadi catatan kelam di balik industri jasa pernikahan. Alih-alih membantu mewujudkan momen bahagia, ulah oknum WO gadungan justru meninggalkan kerugian besar dan trauma bagi calon pengantin. {Tim}