SURABAYA-Terdakwa Pencurian Motor yang dilakukan dua orang yaitu, Achmad Sofyan asaury dan Arif (DPO) dengan berbekal kunci T. Berhasil diringkus pihak kepolisian saat ini Achmad sedang duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa didakwa dengan Perbuatan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP oleh JPU Rini Nislawati Thamrin, SH dari Kejari Surabaya.
JPU menghadirkan saksi korban Achmad Fendy pemilik kenderaan sepeda motor Honda Beat nopol L2720bABW warna Silver tahun 2023 dengan rekannya Ravlno Arif. Kepada Hakim kedua saksi mwngatakan, bahwa yang mencuri montor korban adalah terdakwa Sofyan yang saat kejadian lokasi berada di jalan darmo trotoar pada malam hari.
“Pada malam itu kami Mengobrol dengan teman saya, teman saya Ravalno beteriak Maling karena lampu hidup, hingga terdakwa lari sampai di kepung banyak orang sampai tertangkap, kata korban Achmad Fendy, diruang Garuda 2 PN Surabaya, (8//9/25).
Sedangkan saksi Rovalno rekan korban menjelaskan, montornya warna hitam kontaknya rusak dipaksa pakai kunci T. Sekarang motor masih di kantor kejaksaan pak Hakim, ungkapnya.
Setelah Hakim bertanya, “apa benar yang dikatakan kedua saksi ini?,” benar yang mulia jawab terdakwa.
Sidang dinlanjutkan pekan depan dengan agenda Tuntutan, seraya Hakim ketua mengetuk palu menutup sidang. {JAcK}