SURABAYA-Sidang Perkara No. 1528/Pid.B/2025/PN Sby dugaan penipuan dan penggelapan senilai lebih dari Rp. 6 miliar dengan terdakwa Henry Wibowo, eks pimpinan CV Baja Inti Abadi (CV BIA), JPU Estik konsisten menghadirkan saksi Variani istri dari terdakwa sendiri. Sidang Diketuai Meilia Christina Mulyaningrum, didampingi hakim anggota Erly Soelistyarini dan Jahoras Siringo-ringo ruangan Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/8/2025).
Variani istri dari terdakwa Henry Wibowo termasuk saksi kunci yang mengetahui pergerakan roda perusahaan sampai kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian sampai berlanjut disidangkan di Pengadilan. Karena pembayaran bianis besi menggunakan BG yang tidak bisa dicairkan melalui Bank BCA kekurangan pembayaran 6 Miliar dari besarnya 31 miliar terhadap PT. NIM.
Menurut Variani didepan hakim, mengaku jika perusahaan CV BIA sering berganti ganti Direktur, termasuk anaknya Kelvin sempat menduduki jabatan sebelumnya termasuk dia semdiri, akan tetapi setelah timbulnya perkara ini anaknya sendiri sudah tidak lagi Direktur. Namun, semua pengeluaran maupun pembayaran tetap atas nama perusahaan yang di kendalikan terdakwa Henry Wibowo.
Pertanyaan majelis Hakim yang menyoroti mengenai pembayaran baik melalui BG yang bertanggung jawab siapa?,”yang bertanggung jawab perusahaan nama yang tertera didalam CV BIA yaitu Isnaini, namum ia tidak mengakui jika atas perubahan nama dalam akte pendirian di Kemenkumham, karena saya pada tahun 2022 sudah keluar dari perusahaan itu, dan ada perubahan 2022-2023 anak saya Kelvin menjadi Direktur”, aku Variani Pada Majelis Hakim.
Majelis Hakim dalam sidang mengatakan, ini perusahaan aneh, pembelian besi perusahaan No rekening perusahaan , tapi yang diajukan disini namanya orang lain dan tidak tercantum dalam susunan komisaris.
Usai persidangan, Manager PT Nusa Indah Metalindo (PT.NIM) kepada media mengatakan, keterangan saksi Variani istri terdakwa banyak tidak diungkapkan, sebenarnya dia harus ikut bertanggung jawab sebab lama di perusahaan tersebut mengelolah CV BIA dan ia pernah menjadi Direktur. Harapannya agar perkara ini terang benerang kiranya JPU bisa menghadirkan Kelvin. anaknya terdakwa
Saksi sebelumnya JPU Estik, Kamis (21_8/25) menghadirkan Erika Dalam keterangannya ketika ditanya Hakim mengenai BG yang dipakai untuk pembayaran besi “Siapa yang menyuruh saksi melakukan pembayaran, dan siapa yang pesan barang, “Semua atas perintah Henry Pak Hakim”, ungkap Erika saat sidang melalilui vidio Cal yang digelar diruang garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (21/8/25)
Lebih lanjut hakim kembali bertanya terkait masa waktu siapa sebagai Direktur CV BIA dan soal Bilyet Gyro, maupun atas nama pemesanan besi kepada PT Nusa Indah Metalindo (PT.NIM) Korban atau Pelapor.
“Saksi waktu kamu belum keluar siapa direkturnya?, Yang nyimpen BG siapa? Itu setiap lakukan pesanan atas nama siapa, CV?,” “Isnaeni bu, saya (yang simpan bg),Ya atas nama CV,” bebernya dengan suara yang tidak terlalu jelas.
Hakim tampak heran saat Erika mengungkapkan jika terdakwa yang dengan membeli banyaknya besi, sehingga total tagihan mencapai Rp 31 Miliar lebih, Terdakwa disebut dengan menjual rugi sebagaimana harga pembelian, dan penjualan dihargai sama bahkan dibawah harga beli, Meski Erika menambahkan jika barang semua laku terjual.
Sidang Selanjutnya Akan menghadirkan Saksi Kelvin anak Henry terdakwa dan Istrinya Variani (☆)