BKI Intregitasnya Dipertanyakan Pasca Musibah KMP Tunu Pratama Jaya Diselat Bali

SURABAYA-Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) intregritasnya mulai dipertanyakan terkait kondisi kapal kapal penyeberangan di Selat Bali pasca tragedi KMP Tunu Pratama Jaya. Pasalnya, dari 17 kapal yang beroperasi di dermaga ASDP Ketapang, Banyuwangi hanya 2 yang bisa beroperasi, sedang 15 kapal dinyatakan tidak laik laut selama era di dibawah BPTD yang dipercayakan kepada BKI setelah dilakukan ramp check secara masif oleh Ditjen Perhubungan Laut.

Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Wangi, Capt. Purgana kepada media mengatakan, ramp check terhadap kapal kapal itu dilakukan oleh pusat dengan kepentingan pemerintah tidak mau lagi terjadi kasus KMP TPJ yang menelan banyak korban.

“Kami KSOP baru peralihan dengan BPTD yang selama ini keselamatan kapal dilakukan oleh BKI,” katanya.

Saat disinggung adanya kemacetan yang sangat panjang akibat kurangnya kapal penyeberangan yang beroperasi di dermaga plengsengan atau LCM ASDP yang digunakan untuk kapal jenis LCT pada Jum’at (18/7/2025) lalu, Capt. Purgana mengaku bahwa banyak ketidak sesuain disetiap kapalnya dari hasil ramp check yang dilakukan tim pusat.

“Banyak ketidak sesuain yang harus dipenuhi sehingga ada 15 kapal yang tertunda operasi nya. Saat ini 7 kapal sudah dapat ber operasi kembali setelah memenuhi kekurangannya,” tegasnya.

Hal itu menjadi pertanyaan besar dibenak masyarakat maritim dan pengguna jasa, bagaimana selama ini saat penyeberangan berada di tangan BPTD Ditjen Perhubungan Darat dengan menunjuk BKI sebagai pihak yang bertanggung jawab atas laik lautnya kapal kapal yang beroperasi di dermaga LCT ASDP Ketapang selama kurun waktu dari tahun 2021 setelah diambil alih dari KSOP, akhirnya tanggal 30 April 2025 diserahkan kembali kepada Ditjen Perhubungan Laut.

“Banyak ketidak sesuain yang harus dipenuhi sehingga ada 15 kapal yang tertunda operasi nya. Saat ini 7 kapal sudah dapat ber operasi kembali setelah memenuhi kekurangannya,” tegasnya.

Hal itu menjadi pertanyaan besar dibenak masyarakat maritim dan pengguna jasa, bagaimana selama ini saat penyeberangan berada di tangan BPTD Ditjen Perhubungan Darat dengan menunjuk BKI sebagai pihak yang bertanggung jawab atas laik lautnya kapal kapal yang beroperasi di dermaga LCT ASDP Ketapang selama kurun waktu dari tahun 2021 setelah diambil alih dari KSOP, akhirnya tanggal 30 April 2025 diserahkan kembali kepada Ditjen Perhubungan Laut.

Dari hasil cek yang dilakukan perhubungan pusat itu suatu bukti bahwa selama ini sertifikasi kelaikan laut adalah dokumen yang menyatakan bahwa sebuah kapal memenuhi standar keselamatan dan kelayakan untuk berlayar yang dikeluarkan oleh lembaga klasifikasi setelah kapal melalui serangkaian pemeriksaan dan uji coba, apa apaan tuh,” ucap mantan ABK yang engan disebut namanya.

Bila menilik semangat pengambil alihan kewenangan fungsi syahbandar saat itu bahwa penyerahan kewenangan kapal penyeberangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) merupakan langkah untuk menyelaraskan dan mengefektifkan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran kapal penyeberangan.
Kewenangan yang khususnya terkait penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor UM. 006/4/20/DRJD/2021 dan surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor AL.202/1/11/DJPL/2021. Sehingga pengawasan berada dibawah tanggung jawab BPTD atau Balai Pengelola Transportasi Darat Ditjen Hubdat itu sayangnya terkesan setengah hati, pasalnya sumber daya manusia atau SDM yang menguasai hal itu kurang jauh api dari panggang.

Baik kalau sekarang kembali lagi ke laut. Kan itu ahlinya, sudah pas lah,” jelasnya.
Sayangnya, pihak biro klasifikasi Indonesia BKI Pusat, baik cabang Surabaya sampai berita ini dinaikkan belum berhasil di konfirmasi. (Tim)