Sebut Hakim Bisa Dibeli, Terdakwa Pengacara Guntual dan Istri Dituntut Tiga Bulan Penjara

SURABAYA-Sidang terbuka untuk umum diruang sidang sari 3 pengadilan negeri surabaya senen (21/7/25) dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Guntual bin Abdullah dan terdakwa Tutik Rahayu yang diduga melakukan penghinaan dan / atau mencemarkan nama baik Pengadilan Negeri, khususnya Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Dalam pembacaan JPU menyatakan,  bahwa Terdakwa 1 Guntual bin Abdullah dan Terdakwa II Tutik Rahayu binti Haji Matari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3)  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP sesuai dengan Dakwaan Pertama  Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap mereka terdakwa 1 Guntual bin Abdullah dan Terdakwa II Tutik Rahayu binti Haji Matari dengan Pidana Penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dengan perintah para terdakwa segera ditahan. Dan membebani Para terdakwa untuk membayar Denda masing masing sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan  ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti   dengan pidana kurungan masing masing selama 1 (satu) bulan.

Untuk diketahui bahwa berawal Terdakwa I. Guntual bin Abdullah bersama sama dengan  Terdakwa II. Tutik Rahayu binti Haji Matari yang hadir dalam sidang di Ruang Sidang Utama pada Pengadilan Negeri Sidoarjo yang beralamatkan di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 10 Sidoarjo tersebut sebagai KORBAN dalam perkara tindak pidana pelanggaran Undang undang Perbankan yang dilakukan oleh The Rima dan Djoni Harsino .

Bahwa setelah pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim yang terbuka untuk umum, karena merasa tidak puas dan keberatan dengan Putusan yang diucapkan oleh Majelis Hakim tersebut, selanjutnya Terdakwa I. Guntual bin Abdullah bersama sama dengan Terdakwa II. Tutik Rahayu binti Haji Matari melakukan protes dengan cara menjelek jelekan institusi Pengadilan dengan kalimat “Harus Melawan, jangan percaya pengadilan yang kayak gini modelnya ” Bubar Pengadilan, hakim bisa dibeli DIBELI , hakim kena sogok” dan “hakim kena suap”.

Dan kata kata tersebut dilontarkan oleh Terdakwa I. Guntual bin Abdullah dan Terdakwa II. Tutik rahayu binti Haji Matari didalam ruang sidang tersebut dan juga diluar ruang sidang hingga menimbulkan keributan.

Bahwa karena tidak puas dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, kemudian pada Tanggal 29 Juni 2018 Terdakwa I. Guntual bin Abdullah dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau mendistribusikan informasi elektronik atau dokumen elektronik status dimedia sosial Facebook miliknya dengan nama Gunde Guntual.

Hukum macam apa ini, untuk pengadilan negara, untuk apa pula UU dibuat dan diperdebatkan, kalau ujung ujungnya tergantung penilaian hakim yang sudah kena suap dan sogok

Setiap perkara adalah proyek bagi aparat hukum yg sudah digaji oleh negara pakai uang rakyat, tapi tidak bekerja untuk keadilan masyarakat

Kalau sudah seperti kenyataannya masyarakat seharusnya sudah sadar dan bangkit melawan atas kelakuan hakim yg selama ini telah banyak merampas hak dan martabat masyarakat atau rakyat

Mari kita ganti tahapan pengadilan negara mendahulukan pengadilan alternatif, setiap perkara, baik pidana maupun perdata dan perkara lainnya, penyelesaiannya harus diselesaikan terlebih dahulu proses Dialog, Musyawarah (secara adat sesuai daera) dengan hasil putusan berdasarkan kesepakatan

Setelah upaya damai dengan Restorative Justice (pemulihan keadilan) tidak bisa dicapai, barulah dilanjutkan dengan proser hukum Negara.

Bahwa selanjutnya Terdakwa II. Tutik Rahayu binti Haji Matari yang merupakan isteri dari Terdakwa I. pada tanggal 29 Juni 2018 turut serta dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau mendistribusikan informasi elektronik atau dokumen elektronik status dimedia sosial Facebook miliknya dengan nama Tutik Rahayu, dengan tambahan tulisan “Ngeri… Korban tidak punya uang sulit cari keadilan di Pengadilan” .

Dan yang kedua bertuliskan “Putusan bisa ‘diperjualbelikan’”. Selain itu  Terdakwa I.Guntual bin Abdullah selaku pemilik akun media sosial Facebook dengan nama Gunde Guntual dan Terdakwa II. Tutik Rahayu selaku pemilik akun media sosial Facebook dengan nama Tuty Rahayu telah memposting dengan cara menshare video dengan durasi 03:41 (tiga menit empat puluh satu detik) dengan judul ”  Viral bobroknya pengadilan negeri Indonesia Tidak ada keadilan bagi korban yang menyuap hakim.

Yaitu keduanya mengungkapkan kegundahan / keprihatinan Terdakwa I. Guntual bin Abdullah dan Terdakwa II. Tutik Rahayu binti Haji Matari terhadap kondisi Pengadilan Negeri di Indonesia termasuk di Sidoarjo dengan menulis Pengadilan yang sedianya sebagai tempat mencari keadilan, justru menjadi sarang mafia hukum dan ketidakadilan yang dilegalkan konstitusi sehingga masyarakat pencari keadilan menjadi korbannya .

Akibat dari unggahan face book tersebut Saksi Jitu Nove Wardoyo SH selaku Sekretaris Pengadilan Negeri Sidoarjo, lalu menscreenshoot postingan yang dibuat oleh Terdakwa I.dan Terdakwa II.dan telah dilihat sebanyak 1.112.854 tayangan. Kemudian Saksi Jitu Nove Wardoto, SH membuat Laporan Polisi Nomor : LPB / 303 / VII / 2018 / Jatim / Resta Sda  Tanggal 03 Juli 2018, yang mana Laporan Polisi atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo sesuai dengan Surat Tugas Nomor : W.14 – U.8 / 1873 / Kp.01 / 7 / 2018 Tanggal 03 Juli 2018, untuk melaporkan kejadian tersebut karena telah melakukan penghinaan dan / atau mencemarkan nama baik Pengadilan Negeri, khususnya Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Perbuatan mereka para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Sidang dilanjutkan senen depan dengan agenda pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum {Tim}