SURABAYA-Warga negara Republik Demokratik Federal Nepal, yaitu Bakhat Bahadur bersama Satyam Kumar, iming-iming kepada 17 orang asal negaranya bisa mendapatkan pekerjaan di Eropa.
Namun, dari janji itu ternyata tidak pernah terjadi, bahkan mereka dibawa ke Surabaya dan diinapkan di sebuah rumah di Jalan Kendangsari I Surabaya.
Ke 17 orang Korban-korban ini rata-rata telah membayar sekitar $1.500 hingga $2.500 USD untuk biaya pengiriman.
Wanita Indonesia bernama Lia Taniati juga terlibat dalam dugaan penipuan bersama warga Nepal tersebut.
Kini ketiga penipu telah diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa didampingi juru bahasa agar persidangan bisa nerjalan dengan baik.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistiani dan Galih, komplotan ini tertangkap setelah petugas Imigrasi Surabaya menerima laporan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian di Jalan Kendangsari I, Surabaya pada Desember 2024.
Setelah dilakukan penggerebekan, petugas menemukan enam pria asal Nepal, dan tiga di antaranya tidak dapat menunjukkan paspor karena dokumen mereka dikuasai oleh Bakhat Bahadur.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa total ada 17 warga negara Nepal yang masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata dan izin tinggal terbatas (ITAS).
“Para korban dijanjikan akan diberangkatkan ke Eropa, seperti Ceko, Lithuania, dan Hungaria untuk bekerja dengan gaji antara 1.000 hingga 1.500 Euro per bulan,” tersng JPU Siska di ruang sidang, Senin (30/6/25).
JPU mengatakan, bahwa para korban direkrut langsung dari Nepal oleh Bakhat Bahadur dan seorang rekannya bernama Lekhnat Prasai.
“Setibanya di Indonesia, para korban ditampung di sejumlah tempat di Surabaya, Jakarta, dan Bali yang dikoordinasikan oleh terdakwa Lia Taniati dan Satyam Kumar,” jelas JPU Siska.
JPU Galih menjelaskan, bahwa dokumen visa dan izin tinggal yang digunakan 17 WNA Nepal tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Mereka tidak memiliki kontrak kerja resmi di negara tujuan.
Sedangkanperusahaan yang digunakan sebagai sponsor visa, seperti PT Harsa Aksa Amerta, terbukti tidak memiliki kegiatan usaha. Mereka datang ke Indonesia menggunakan penyalur tenaga kerja ilegal.
“Perbuatan mereka melanggar Pasal 120 Ayat (2) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut JPU. {JAcK}