SURABAYA-Sidang Penganiayaan Terdakwa Go Andre (51) Tahun No perkara 805 /pid.B/2025/PN Sby, yang mengakibatkan meninggalnya kekasihnya Lindawati dengan agenda sidang menghadirkan saksi anak dari korban di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (20/5/25).
JPU Deddy Arisandy, SH, MH. Mendakwa terdakwa Go Andre pasal 351 ayat (3) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Karena terbukti menganiaya sampai merampas nyawa orang lain. Karena pembunuhan rencana (moord).
JPU menghadirkan saksi Stavanus Anak Korban di persidangan kepada Hakim menyatakan, Saya tau setelah adik telepon sekitar pukul 16.00 WIB-17.00 WIB, tersambung dan ibunya berada di rumah terdakwa di Jalan Ngaglik II. Selanjutnya adik telepon lagi pukul 18.00 WIB-19.00 WIB tetapi tak bisa. Kemudian saya minta nomor telepon terdakwa dari adik lalu menghubunginya meski sempat lama diangkat.
Setelah tersambung, “terdakwa Andre menjelaskan, kalau ibunya jatuh terpeleset. Mendengar kabar tersebut, saya minta terdakwa untuk membawanya ke rumah sakit. Saya juga menghubungi ambulans dan dua mobil grab,” jelas Stavanus dihadapan Hakim, JPU dan PH terdakwa.
Begitu tiba di rumah Andre terdakwa, saksi stavanud melihat kondisi ibunya sudah dalam posisi tertelungkup dan mengeluarkan banyak darah di lantai.

Seusai Sidang, Menurut Kuasa Hukum Terdakwa Go Andre R. Haryanto, SH, MH kepada media mengatakan, dalam dakwaan JPU banyak kejanggalan dan tidak adil, karena didalamnya hanya masalah Cincin. Tetapi tidak disebut, yang pertama bahwa Cincin adalah milik terdakwa ini dipakai oleh korban dan digadaikan, namun, yang bayar bunga 4 bulan sekali adalah terdakwa.
Kedua, “didalam surat gadai namanya adalah Lindawati Korban itu yang menjadi masalah. Juga yang ketiga bahwa korban dan terdakwa ada hubungsn khusus dengan istilah kumpul kebo yang diajak baik-baik oleh terdakwa menikah hingga korban tidak berkenan, nanti kami sampaikan sewaktu pemeriksaan terdakwa dan kami akan buktikan semuanya”, ungkap Haryanto bersama Tim Kuasa Hukumnya.
Selanjutnya, Haryanto menjelaskan, bahwa terdakwa Andre datang ke Suterojo itu ingin berhubungan layaknya suami istri, tetapi ditolak oleh korban, sebenarnya ini hubungan kekasih (percintaan) kedatangan terdakwa juga tidak bisa masuk kerumah, dan kayaknya korban menyembunyikan sesuatu dimata keluarganya.
Tadi dalam kesaksian Anak Korban Stavanus ada rumah digadaikan di Suterejo hal itu kita tidak tau. Kalau ada yang digadaikan harus ada bukti siapa yang menggadaikan dan atas nama siapa alamatnya dimana. Kalau ada yang digadaikan pasti yang terima duit orang yang menggadaikan yang menikmati termasuk keluarganya korban jika itu benar.
“Terdakwa ini depresi atas perilaku korban masalah membahas gadai yang bunganya terus dibayar terdakwa, dan itulah akar masalahnya hingga terdakwa spontan emosi memukul Korban pakai Barbel sedangkan korban waktu itu sempat melawan”, tambah Haryanto.
Untuk diketahui, Bahwa berawal perkara ini dari adanya permasalahan antara terdakwa dengan LINDAWATI selaku pacar terdakwa, pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2024 sekira pukul 20.00 WIB bertempat dirumah terdakwa di Jalan Ngaglik Gang II Nomor 5-7 Kelurahan Kapasari Kecamatan Genteng Kota Surabaya, LINDAWATI yang saat itu akan menggadaikan perhiasan berupa cincin emas yang terdiri dari 4 (empat) surat kepemilikan dimana dalam surat perhiasan tersebut yang awalnya menggunakan nama terdakwa akan dibalik nama menjadi nama LINDAWATI,.
Atas keinginan LINDAWATI tersebut terdakwa tidak setuju dengan rencana LINDAWATI sehingga terjadilah pertengkaran mulut antara terdakwa dengan LINDAWATI hingga terjadi pemukulan menggunakan barbel mengakibatkan meninggalnya korban Lindawati. Kejadian kasus tersebut ditangani Polrestabes Surabaya pada Nopember 2024 tahun lalu hingga Andre dijadikan tersangka dan ditahan yang saat ini sebagai pesakitan di PN Surabaya. {B. Sitinjak}