SURABAYA-Ratusan para korban mantan konsumen PT Sipoa Propertindo Abadi (SPA), selaku kreditur konkuren tampak masih merasakan kekecewaan, Meski tagihan diakui saat diadakannya Verifikasi lanjutan, Namun ada beberapa permasalahan yang diharapkan para korban terhadap kurator belum dipenuhi.
Ratusan korban yang tergabung dalam paguyuban “Siok Cinta Damai” diketuai oleh Tjandrawati Prajitno alias Siok sudah berbulan-bulan meminta kepada kurator pengurus agar lahan aset PT SPA segera dipasang Spanduk, Karena selama ini lokasi aset tersebut dibuat arena sirkuit.
“Afiliasi ke PT KJS dan angsuran ke PT Cahaya Jovan Latoya Land fempo hari enggak diakui tapi sekarang mereka mengakui, kalau tadi tidak mengakui saya akan pidanakan pak, karena mereka berani nerima uang tidak ada aset,”ujar Siok ketua paguyuban ratusan korban didepan ruang pkpu Cakra Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (22/5).
Siok yang didampingi rekan seperjuangannya juga menambahkan soal masalah jabatan Noldi sebagai direktur yang baru di PT SPA.
“Tadi saya sudah tegur waktu verifikasinya PKPU bapak diangkat PT SPA sejak kapan, dia bicara Desember 2022, esoknya saya cek ke menkumham ternyata dia baru diangkat menjadi direktur baru 10 Maret 2023 setelah diputus PKPU,”ungkapnya dengan nada kecewa.
Saat dalam rapat kreditur atau verifikasi sempat terjadi perdebatan, terkait membahas para korban jika terjadi penagihan ganda (Double Klaim), antara ke PT SPA maupun ke PT Bahtera Sungai Jedine yang belum lama ini juga group Sipoa tersebut dipailitkan.
Diketahui sebelumnya para korban menyampaikan kekecewaannya didepan wartawan, Tagihan korban berkisar Rp 20 Miliar namun yang diakui hanya sekitar Rp 5 Miliar, sehingga karena tidak terjadinya perdamaian, Hakim niaga PN Surabaya pun memutus PT SPA dinyatakan Pailit.
“Mengadili, Menyatakan permohonan pkpu tetap termohon PT Sipoa Propertindo Abadi berakhir, Menyatakan termohon PKPU Sipoa Propertindo Abadi Pailit dengan segala akibat hukumnya, terhitung sejak diucapkannya putusan ini, menunjuk saudara Slamet Soeripto,SH,MH hakim niaga sebagai hakim pengawas, untuk mengawasi proses kepailitan PT Sipoa Propertindo Abadi, Menunjuk dan mengangkat saudara Syapril Wibisono, Johan Firdaus Hutapea, Rendy Sutanto sebagai tim kurator dalam proses pailit,”jelas putusan majelis hakim yang disampaikan pada bulan maret lalu.
Untuk informasi, Dari berbagai narasumber maupun korban, Jika total jumlah korban yang telah melakukan pembelian apartemen atau hunian pada 27 perusahaan dalam Sipoa group adalah berkisar 10 ribu orang, Total uang pun mencapai hampir 1 Triliun. {Tim}