Terdakwa Penggelapan Marketing PT. Banjar Baru Sentosa Raya Diadili

Atas, Majelis Hakim Menyidangkan terdakwa Penggelapan uang Perusahaan. Bawah, tiga orang saksi dari PT. Banjar Baru Sentosa Raya.

SURABAYA-Marketing PT. Banjar Baru Sentosa Raya (BBSR), Terdakwa Erni Ismawati diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam Perkara pidana pasal penggelapan uang perusahaan. Sidang tersebut menghadirkan tiga saksi.

Perusahaan PT BBSR ini bergerak dibidang alat-alat rumah tangga terletak di Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya, Erni selaku terdakwa sebelumnya menyiasati seluruh tagihan toko-toko diberbagai daerah di luar Propinsi Jawa Timur.

Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati sebagai jaksa pengganti Uwais Deffa menghadirkan saksi korban bos PT BBSR Andi Firman bersama para pegawai bernama Sri Suhartini (admin) dan Reymon (keuangan).

“Kerja selama 12 tahun mulai melakukannya sejak 2018-2022, Sopir dialihkan toko toko disuruh transfer ke rekening suami Abdul Karim, Pembayaran yang ditransfer tidak disetorkan ke PT Banjar Baru Sentosa Raya,” kata saksi-saksi dari pihak perusahaan jawab secara bergantian saat ditanya jaksa Dilla dihadapan majelis hakim, Senin (10/4) diruang Tirta 2 PN. Surabaya.

Lebih lanjut, Kronologi kasus sebelum tindakan Erni diketahui pihak perusahaan, bahwa terdakwa bekerja sebagai telemarketing dengan tugas dan tanggung jawab menawarkan produk dari PT. Banjar Baru Sentosa Raya berupa plastik house ware kepada customer melalui komunikasi telepon.

“Apabila dari salah satu customer yang dihubungi oleh pihak telemarketing berminat membeli maka akan dibuatkan Purchase Order (PO) oleh pihak telemarketing, Purchase Order (PO) yang telah dibuat selanjutnya akan diserahkan kepada bagian gudang/bagian pengiriman,” bunyi poin dakwaan jaksa.

“Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekira jam 08.30 Wib, saksi Sri Suhartini pada bagian admin merasa curiga atas proses pengiriman barang dari PT. Banjar Baru Sentosa Raya kepada customer. Atas kecurigaan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan secara internal serta didukung dengan data berupa hasil laporan pemeriksaan keuangan (audit), copy faktur penjualan dan surat pernyataan dari customer yang ditemukan adanya proses order fiktif,”sambung isi kronologi kasus sesuai dakwaan.
Sehingga atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, PT. Banjar Baru Sentosa Raya mengalami kerugian sebesar Rp.1.013 Miliar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara menurut pengakuan ketiga saksi kepada Hakim, hasil yang di gelapkan terdakwa di buat untuk berfoya-foya sendiri. {Red}