JAKARTA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai, Kuat Ma’ruf selalu berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan dan tidak sopan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hakim dalam Penilaian ini, menjadi salah satu hal yang memberatkan “vonis 15 tahun penjara terhadap asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo yaitu Kuat Ma’ruf.” Baca hakim dalam sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Hal memberatkan lainnya, Kuat dianggap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan juga menutup nutupi perkara penembakan dan menyulitkan jalannya persidangan.
Hakim juga menilai Kuat tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan dirinya sebagai orang yang tidak tahu menahu perkara ini.
“Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan,” ujar Hakim. {Red}




