SURABAYA. Sidang perkara perdata yang agendanya pemeriksaan setempat (PS) atas perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Sutrisno terhadap Atminah selaku, Tergugat I dan Khoswatun Hasanah selaku, Tergugat II serta Sardi sebagai turut Tergugat I dan turut Tergugat II Sukamto,
Majelis Hakim maupun panitera serta para kedua pihak yang diwakili oleh Penasehat Hukumnya tampak di Jalan. Kemlaten XII nomor 14 Surabaya, pada Rabu (30/3/2022).
Selain itu, tampak juga perwakilan dari pihak Kelurahan yakni, Arka Prasetya dan Satpol PP, Budianto.
Para pihak maupun Majelis Hakim saat dilokasi obyek perkara guna melihat kejelasan pada obyek yang disrngketakan dan siapa yang menguasai.
Bahwa obyek perkara terdrbut telah berdiri empat bangunan rumah dalam satu sertifikat atas nama Sutrisno selaku, Penggugat. Sedangkan, salah satu dari empat bangunan tersebut, ditempati oleh, pihak Tergugat satu .
Salah satu dari bempat obyek bangunan tersebut diakui pihak tergugat telah dihuni sebagai tempat tinggal.
Ketika Majelis Hakim menyinggung, tentang obyek empat bangunan telah bersertifikat, pihak Tergugat tidak tahu.
Majelis Hakim pun, memaparkan, terhadap semua pihak yang bersengketa bahwa sertifikat adalah akta autentik.
Selanjutnya, Majelis Hakim meminta Sutrisno selaku, Penggugat guna menunjukkan batasan obyek empat bangunan dari sebelah Utara adalah bangunan rumah milik, H.Gito.
Untuk batasan belakang obyek empat bangunan yaitu, rumah milik Ita. Keterangan Sutrisno yang disampaikan, diakui oleh, semua pihak .
Untuk batasan selatan obyek empat bangunan yaitu, yang ditempati Tergugat II dan yang ditempati Tergugat I.
Tergugat satu menempati salah satu obyek dari empat bangunan sejak 2004 sedangkan Tergugat II sejak Desember 2002.
Dan sertifikat tersebut terbit pada tahun 1984 yang merupakan satu kesatuan dari empat obyek bangunan yang bersengketa.
Atas sertifikat yang disampaikan Sutrisno di hadapan para pihak secara nyata Tergugat satu tidak mengetahuinya. Sebelum sidang ditempat tersebut ditutup Majelis Hakim menyampaikan, bahwa agenda sidang berikutnya, pada Rabu (6/4/2022). Pihak Penggugat akan mengajukan satu saksi. {SN}