Martin Ginting Humas PN Surabaya, Akui Ada OTT KPK Terhadap Oknum Hakim dan Panitera

SURABAYA-Lagi-lagi Lembaga rasuah Tindak Pidana korupsi yang disingkat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beraksi kembali, pada Kamis pagi (20/1) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di jajaran Mahkamah Agung yaitu dalam Pengadilan Negeri Surabaya.

“Benar, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur,” katanya Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, ujar Ali Fikri juru bicara KPK pada media.

Kata dia, mereka diduga terlibat suap terkait perkara yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdiri dari Panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya,” terang Ali.

Hingga kini, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.Menurut Ali, pihaknya memiliki waktu 1×24 jam KPK untuk segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan tersebut (OTT).

Martin Ginting, SH, M. Hum Mengatakan, OTT KPK tadi yang jelas aparatu kita itu, hakim dan panitera pengganti. Selama ini kinerjanya normal dan tidak ada yang sifatnya mencurigakan atau pun melakukan hal2 yang negatif.

Arahan pimpinan MA berdasarkan Perma No 7 dan 8 dan juga Maklumat MA yang dikeluarkan pada 2017 setiap saat dilakukan pembinaan secara berjenjang oleh pimpinan, Ketua MA, Ketua PT, dan Ketua PN atau jajaran di bawah MA. Terang Martin

“Terus menerus Ketua PN juga memberikan bimbingan. Bahkan di awal tahun ini pimpinan kita memerintahkan untuk menandatangani pakta integritas, untuk mengingatkan semua aparatur pengadilan supaya jangan berbuat yang mencederai pekerjaan kita sendiri selaku penegak hukum”, anjurnya.

Martin Menjelaskan, Kejadiannya tadi malam kira-kira kita dengar demikian, masih penyegelan dan belum ada penggeledahan. Belum ada (barang bukti dibawa) karena masih dalam disegel.

Disinggung  penanganan perkara, “Tentunya kalau perkara yang ditangani oleh yang bersangkutan akan segera dialihkan ke hakim yang lain. Kalau majelis yang lain tentunya tetap melakukan pelayanan sebagaimana biasa, dan tidak akan terhambat.

Kata Martin, kalau Masalah pendampingan, bagaimana nantinya, pembelaan dan sebagainya, karena itu bukan berkaitan dengan perbuatan positif, biasanya MA tidak akan melakukan perlindungan terhadap orang-orang yang keluar dari aturan. Semetara Kita belum tahu apa casenya, apa masalahnya, dan apa barang bukti kita belum bisa memberikan penjelasan karena itu jadi ranah kewenangan KPK.

“Setahu kita yang diamankan dua orang. Oknum hakim dan oknum panitera pengganti”. Aku Martin kepada media.

Sedankan yang berankutan, Beliau aktif di PN Suabaya, mulai Mei 2020. Jadi, belum ada saya melihat kasus-kasus yang menonjol ditangani yang bersangkutan. “Jabatan tidak ada tapi penugasan oleh pimpinan, selain hakim beliau juga bertugas humas di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)”. {Tim}