SURABAYA-Sidang lanjutan, pidana untuk tetdakwa Eddy Sumarsono, Direktur PT. Barokah Inti Utama (BIU) yang beralamatkan di Medokan Ayu no 46 Surabaya, kembali dilanjutkan dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Zaky Prasetya, menghadirkan empat orang saksi guna dimintai keterangannya. dari ke-empat saksi yakni, Kholifah Firdaus, M.Nurdin, Primawan Sigit dan Mei Krisnawati.
Dalam keterangan dimuka Majlis Hakim saksi korban yang berniat membeli sebuah rumah di PT.BIU. Sayangnya, impian ke-empat saksi untuk memiliki sebuah rumah terpaksa pupus lantaran, ulah Eddy Sumarsono yang sengaja diduga menggelapkan uang para korbannya dengan dalih untuk operasional kantor.
Dari ke-empat saksi, mengalami kerugian yang bervariasi mulai dari puluhan hingga ratusan Juta.
Saksi dimuka persidangan, bahwa
korban tertarik dari iklan disalah satu media cetak. serta tersebarnya brosur dan membuat banner yang terpasang di Kantor PT.BIU serta membuat Peta Lokasi Tanah Kavling. Padahal PT.BIU belum menyelesaikan status hak tanah kavling yang ditawarkan melalui, iklan, brosur maupun pemasangan banner.
Bahwa selain hal tetsebut terdakwa juga melakukan promosi melalui marketing sebagaimana isi brosur dan untuk menunjukkan foto copy Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 9 An. TATIK SUPIATI, serta untuk mengatakan, kepada calon pembeli bahwa SHM No. 9 An. TATIK SUPIATI tersebut masih dalam proses balik nama atas nama terdakwa di Kantor Pertanahan.
Diujung persidangan, terdakwa mengamini keterangan ke-empat saksi dan terdakwa berdalih uang para korban habis untuk operasional kantor.
Lantas kemana aliran uang para korban yang diduga sengaja digelapkan terdakwa ?
Dalam layanan sipp Pengadilan Negeri Surabaya, bahwa perbuatan terdakwa oleh JPU dijerat pasal 154 Juncto Pasal 137 Undang Undang RI No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. {SN}