Sengketa Tanah di Wonokromo,  Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris 

SURABAYA-Gugatan ahli waris dari Boedi Oetomo Limoseputro (alm), Yakni, Sri Kartika Sari, Annie Cemara Sari, Arief Wibowo, Adi Singgih, dan Andriani Natalia, dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Sebagaimana putusan sesuai perkara nomor 329/Pdt.G/2021/PN Sby.

Dalam perkara ini, Kuasa hukum penggugat advokat Ening Swandari petitum gugatan menyatakan, Jika Boedi saat itu membeli tanah dari kabul Ihsanpuro, setelah menyewanya sejak 1963. Dimana, Tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 7159 ini digunakan sebagai gudang penyimpanan barang UD Top milik mendiang Boedi. Setelah Boedi meninggal, adiknya, Boenardi Limaseputro yang mengelola bisnis tersebut.

Kemudian, Boenardi sempat disuruh angkat kaki oleh para pemilik SHGB tersebut dari tanah yang ditempatinya pada 2018. Setelah itu, Arief menemukan akta jual beli yang tanda tangannya ayahnya dipalsukan. Dia melaporkan pemilik SHGB ke Polrestabes Surabaya. Dalam sidang pidana di PN Surabaya pada 2020, Liem Budi Santoso dinyatakan bersalah memalsukan akta otentik. Dia dihukum pidana sebulan penjara.

Selanjutnya, Pengacara penggugat menganggap bahwa para tergugat telah berbuat melawan hukum. Gugatan itu dikabulkan majelis hakim yang diketuai Sudar. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menemukan bahwa tanda tangan mendiang Boedi dalam akta jual beli tersebut tidak sesuai dengan tanda tangan dalam dokumen pembanding.

“Dengan demikian tanda tangan akta jual beli tersebut diyakini majelis hakim palsu,” kata majelis hakim diruang garuda 1 Kamis lalu (23/12).

Pada proses persidangan diungkapkan jika almarhum Boedi beserta para ahli warisnya, berdasar fakta persidangan dinyatakan tidak pernah menjual tanah tersebut. Hasil perolehan para tergugat atas tanah itu juga dianggap tidak jelas. Majelis hakim juga menyatakan bahwa tiga SHGB milik para tergugat tidak sah karena diperoleh dengan cara melawan hukum.

“SHGB menjadi tidak sah dan cacat hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena diperoleh dengan itikad tidak baik dan dari hasil kejahatan,” pungkas anggota majelis.

“Mengadili, Menyatakan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian,” baca hakim ketua pada amar putusannya.

Diketahui, Bahwa majelis hakim menilai dalam putusannya menyatakan Sri dan keempat anaknya sebagai pemilik tanah tersebut yang perolehannya dari warisan mendiang Boedi. Kelimanya juga berhak mendapat hak prioritas mendapatkan SHGB atas tanah tersebut. Sedangkan para tergugat dinyatakan telah berbuat melawan hukum. Mereka juga dihukum menyerahkan tanah dan bangunan kepada para penggugat.

Para tergugat juga dihukum membayar ganti rugi Rp 500 juta kepada penggugat paling lambat sepekan sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap. Jika terlambat menyerahkannya, mereka dihukum membayar uang paksa Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan. Putusan ini juga dapat dijadikan dasar untuk mendaftarkan obyek tanah ke kantor pertanahan.

Mendiang Boedi Oetomo Limoseputro meninggalkan warisan tanah seluas 2.646,89 meter persegi di Jalan Pulo Wonokromo setelah meninggal dunia pada 1993. Tanah itu tidak pernah dijual. Namun, Arief Wibowo, salah satu anak Boedi mengetahui adanya akta jual beli tahun 1989 terhadap tanah warisan tersebut. Tanda tangan ayahnya selaku penjual dalam akta itu ternyata tidak identik dengan tanda tangan aslinya.

Dari akta jual beli itu, terbit tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas tanah tersebut. Masing-masing SHGB Nomor 326 seluas 1.145 meter persegi atas nama Liem Budi Santoso, SHGB Nomor 264 seluas 530 meter persegi atas nama Andre Teguh Santoso dan SHGB Nomor 265 seluas 584 meter persegi atas nama Alain Rachmat Santoso. Sri Kartika Sari, istri mendiang Boedi, bersama keempat anaknya lantas menggugat ketiga pemilik SHGB tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sementara diketahui para pihak pihak yang digugat dalam perkara ini adalah, Liem Budi Santoso Limoseputro, Andre Teguh Santoso, Alain Rachmat Santoso, dan The Tenny Theresiana, Selain itu untuk pihak turut tergugat lainnya yaitu, Kantor BPN Propinsi Jaqa Timur, Kantor BPN Surabaya 1, PPAT Camat Wonokromo, Hengky Hanawan dan Notaris Surabata Jati Lelono. {Tim}