SURABAYA– Sidang perkara dugaan pemerasan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (29/1/2026), menghadirkan fakta mengejutkan. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paewai, yang dihadirkan sebagai saksi korban, secara tegas menyatakan tidak pernah merasa diperas sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Kehadiran Aries di persidangan tersebut sekaligus menjadi sorotan lantaran ia sebelumnya empat kali mangkir dari panggilan sidang. Majelis hakim menilai kehadiran langsung pejabat publik sangat penting, terlebih perkara ini berkaitan dengan kepentingan publik dan integritas aparatur negara.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Aries mengaku baru mengetahui adanya perkara dugaan pemerasan setelah dirinya diperiksa di Polda Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa uang sebesar Rp20 juta yang menjadi pokok perkara bukan hasil pemerasan, melainkan pinjaman pribadi yang ia berikan kepada saksi Baso.
Menurut Aries, uang tersebut diberikan atas permintaan Baso yang menyampaikan akan digunakan untuk menyelesaikan rencana aksi demonstrasi dari kelompok Front Anti Korupsi. Aries menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui jika uang tersebut kemudian dikaitkan dengan Dugaan Upaya menjebak para terdakwa.
“Saya tidak pernah menginisiasi demo apa pun. Semua itu inisiatif dari Baso. Saya hanya membantu karena tidak tega,” ujar Aries di persidangan.
Hakim Tegur Cara Hadapi Isu Negatif
Majelis hakim dalam persidangan turut menyoroti langkah Aries yang menyerahkan uang melalui perantara kepada dua mahasiswa, Sholahuddin dan M. Syaefiddin Suryanto, yang diduga berkaitan dengan permintaan penghapusan konten TikTok berisi tudingan dugaan korupsi dana hibah dan isu perselingkuhan yang menyeret nama Aries.
Hakim Cokia Okusnggu menilai langkah tersebut tidak tepat dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Sebagai pejabat publik dan aparatur sipil negara eselon II, seharusnya ditempuh cara yang proporsional dan transparan. Jika tuduhan tidak benar, klarifikasi terbuka lebih tepat,” tegas hakim.
Hakim Nur Kholis juga berulang kali mempertanyakan sejauh mana Aries mengetahui proses penyerahan uang tersebut dan mengingatkan bahwa pendekatan semacam itu berisiko menjerumuskan pihak-pihak terkait ke dalam perkara pidana.
BAP Dipersoalkan, Kenal Hendra di Polda
Lebih lanjut, Aries mengungkapkan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya merasa diarahkan oleh penyidik, sehingga keterangan yang tertuang tidak sepenuhnya mencerminkan peristiwa yang ia alami secara langsung.
Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merasa diperas, serta mengaku tidak mengenal saksi Hendra dan baru mengetahui sosok tersebut saat berada di Polda Jawa Timur.
Menanggapi isu yang menjadi dasar rencana demonstrasi, Aries juga membantah keras tuduhan korupsi dana hibah maupun perselingkuhan. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2017 dirinya belum menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, sehingga menurutnya tidak mungkin terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah. “Saya juga tidak pernah melakukan perselingkuhan,” tegasnya.
Keterangan Terdakwa: Tidak Pernah Memeras
Sementara itu, Terdakwa I Sholahuddin dalam keterangannya menyatakan bahwa saat bertemu saksi Hendra, tidak pernah membicarakan rencana demonstrasi. Ia menjelaskan bahwa tujuan aksi yang direncanakan semata-mata untuk meminta klarifikasi kepada pejabat terkait atas isu yang telah beredar di media sosial.
Menurut Sholahuddin, dugaan perselingkuhan ia peroleh dari pemberitaan media online, sementara dugaan korupsi dana hibah bersumber dari berita Kejaksaan Tinggi. Ia menegaskan tidak memiliki niat sedikit pun untuk memeras atau mencemarkan nama baik.
“Sebagai pejabat negara, sudah seharusnya memberikan klarifikasi kepada masyarakat atas isu yang berkembang,” ujar Sholahuddin di hadapan majelis hakim.
Ia juga membantah pernah meminta uang. Sebaliknya, ia mengaku justru mendapat tekanan dari saksi Hendra agar rencana demonstrasi dibatalkan.
“Yang menanyakan soal uang justru Hendra. Dia yang berkali-kali bertanya berapa nominal supaya demo tidak jadi,” ungkapnya.
Perkara ini didakwakan dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, yang mensyaratkan adanya paksaan atau ancaman agar korban menyerahkan uang atau barang.
Namun, berdasarkan fakta persidangan, saksi korban secara tegas menyatakan tidak pernah merasa diperas, sehingga unsur utama delik pemerasan menjadi dipertanyakan.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. {☆}




