JATENG-Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berinisial RF, diduga mengalami perlakuan tidak prosedural saat diperiksa oleh aparat kepolisian terkait kasus dugaan pembuangan bayi. Peristiwa tersebut kini dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah dan tengah dalam proses penyelidikan internal.
Kuasa hukum keluarga RF, Bangkit Manahantiyo, mengungkapkan bahwa kliennya diperiksa pada 9 April 2025 oleh personel Polsek Jepon bersama tenaga medis, menyusul penemuan seorang bayi laki-laki di kawasan Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Blora, pada 4 April 2025.
Menurut Bangkit, pemeriksaan dilakukan di kediaman RF tanpa didahului surat pemanggilan atau penjelasan status hukum. Ia menyebut aparat masuk ke rumah dan meminta RF masuk ke kamar, lalu diminta menanggalkan pakaian dengan dalih pemeriksaan medis.
“Klien kami diminta membuka seluruh pakaian. Pada saat itu, bagian sensitif tubuh seperti payudara dan organ intim dijamah, dan perut ditekan-tekan. Klien kami merasa kaget dan bingung atas perlakuan tersebut,” ujar Bangkit, Jumat (12/12/2025).
Bangkit menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter spesialis obstetri dan ginekologi RSUD Blora, tidak ditemukan tanda-tanda bahwa RF pernah hamil atau melahirkan. Hasil pemeriksaan tersebut dilampirkan dalam laporan yang diajukan ke Bidpropam Polda Jateng pada 11 Desember 2025.
“Keterangan medis menyatakan, tidak ada riwayat kehamilan maupun persalinan. Bahkan hasil USG menunjukkan klien kami masih perawan,” katanya.
Pihak keluarga sempat meminta salinan hasil visum yang dilakukan sebelumnya, namun tidak diberikan dengan alasan kepentingan penyelidikan. Karena itu, keluarga melakukan pemeriksaan medis secara mandiri.
Bangkit juga mengungkapkan, bahwa pihak keluarga sempat diajak melakukan pertemuan mediasi di balai desa dan Kantor Bupati Blora. Dalam salah satu pertemuan tersebut, keluarga ditawari sebuah amplop tebal yang disebut sebagai bentuk kompensasi atas pemeriksaan yang telah dilakukan.
“Klien kami menolak. Kami melihat ini sebagai upaya meredam persoalan karena aparat menyadari telah melakukan tindakan yang keliru dan represif, terlebih terhadap anak di bawah umur,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, RF disebut mengalami trauma psikologis dan menarik diri dari lingkungan sosial. Keluarga juga mengaku mendapat tekanan sosial akibat stigma yang berkembang di masyarakat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan adanya laporan dari keluarga RF. Ia menyatakan Bidpropam telah menindaklanjuti laporan tersebut.
“Laporan sudah diterima dan tim Paminal telah diturunkan untuk melakukan klarifikasi dan penyelidikan di Polres Blora,” kata Artanto.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap RF dilakukan dalam rangka penyelidikan, bukan penangkapan atau penetapan tersangka. Ia menyebut tindakan tersebut didasarkan pada informasi awal dari warga dan dilakukan untuk mencocokkan dugaan melalui pemeriksaan medis.
“Kasus masih tahap penyelidikan. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan surat perintah dan bertujuan memperjelas dugaan keterlibatan, bukan sebagai bentuk penetapan status hukum,” ujarnya.
Namun demikian, terkait tudingan pemeriksaan yang melampaui batas dan merendahkan martabat anak di bawah umur, pihak kepolisian menyatakan akan menunggu hasil pemeriksaan internal oleh Propam serta klarifikasi dari instansi teknis terkait.
Saat ini, kasus berjalan di dua jalur, yakni penyelidikan kepolisian untuk mengungkap pelaku pembuangan bayi, serta pemeriksaan etik dan disiplin internal terhadap aparat yang terlibat. Publik menaruh perhatian besar pada hasil kedua proses tersebut, terutama terkait perlindungan hak anak dan kepastian penegakan hukum yang berkeadilan.
Dalam Konferensi Pers, bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah menerima laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah oknum polisi di wilayah Blora. Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga yang menuding adanya abuse of power oleh penyidik Polsek Jepon.
Menindaklanjuti aduan itu, Tim Pengamanan Internal (Paminal) Bid Propam Polda Jateng langsung turun ke Blora untuk melakukan pemeriksaan awal.
“Bid Propam Polda Jawa Tengah kemarin telah menerima laporan, aduan dari masyarakat dari wilayah Blora yang melaporkan tentang adanya penyalahgunaan wewenang atau mungkin abuse of power dari penyidik.
Tim Paminal Polda Jawa Tengah meluncur ke Blora dan telah melakukan pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada media Jumat (12/12/2025).
Artanto menegaskan, bahwa laporan yang masuk masih berupa keterangan sepihak dari pelapor. Karena itu, Propam masih bekerja untuk mencocokkan fakta lapangan.
“Ini masih sepihak ya dari masyarakat yang melaporkan kepada Propam. Kita akan melakukan pemeriksaan dan menguji laporan tersebut apakah betul atau tidak. Kita profesional dan akan transparan terhadap proses penyelidikan yang dilakukan Propam Polda Jawa Tengah,” tegasnya. {☆}




