Sidang Terdakwa Batubara Ilegal di Depo Kontainer Tanjung Perak Belum Terungkap Penerima

SURABAYA-Sidang agenda pembuktian dan sekaligus menghadirkan 2 saksi yaitu Yulia Kepal Cabang PT. Meratus Line (PT. ML) Balik Papan dan Bekti Perbawa selaku karyawan PT. Triyasa Prima Utama (TPU) serta duduk pesakitan terdakwa Chairil Almuthari dan Yuyun Hermawan Direktur PT. Best Prima Energi pertambangan Batubara ilegal.

Sidang dalam mendengar kedua saksi tersebut hadir JPU Etik Dilla Rahmawati, SH., yang di pimpin Hakim Ketua Silfi Yanti Zulfia, SH, MH, Hakim anggota Wiyanto, SH., MH., dan Rudito Surotomo. SH., MH., para terdakwa tanpa didampingi Pengacara, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (4/12/25).

Kedua terdakwa diancam dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan meski menghadirkan saksi sudah 4 orang saksi mulai dari sidang dakwaan Pengakuannya kepada jaksa belum mengatahui siapa pemilik penerima 57 kontainer Batu bara ilegal yang ditangkap Dittipidter Bareskrim Polri bersama tim gabungan berhasil membongkar praktik pertambangan batu bara ilegal di Blok Depo Container Udatin PT Pelabuhan Indonesia Persero Pelajuhan Tanjung Perak.

Saksi Yulia, keterangannya di perdidangan mengatakan, saya kenal dengan Yuyun Hermawan sebagai relasi PT.ML dan tidak kenal dengan Chairil Almuthari.

“PT. Meratus Line bermitra kerjasama dengan Yuyun Hermawan dalam bentuk pengiriman kontainer berisi Batubara lewat jasa pelayaran”, Ungkap Yulia ketika ditanya JPU Estik, Selasa (2/12/25).

Menurut Yulia, “meski tidak ada perjanjian kerjasama yang berlangsung sejak akhir Juni. sebelum saya menjabat Kacab di PT.ML di Kalimantan”, sebutnya.

“Walaupun Kerjasama tidak ada perjanjiannya, karena sistemnya, pengirim bisa booking lalu membawa barang ke terminal ,”ujarnya.

Sementara Yulia menjelaskan, kalau biaya pengiriman per-kontainer, sekitar 5 Juta dan tertuju ke perusahaan, tanpa tujuan penerima.
Perihal dokumen PT.BPE, sebelum pengiriman kata saksi, “beberapa dokumen diterima PT.ML kemudian di proses untuk keluarkan Bill Of Landing dan PT.ML tidak memiliki wewenang untuk verifikasi dokumen”, ucapnya.

Sedangkan saksi Bekti Perbawa selaku, Karyawan PT.TPU di depan Hakim menjelaskan, dalam keterangannya, juga belum tahu siapa pemilik 57 Kontainer batubara Ilegal itu.

“Perusahaan PT.TPU adalah perusahaan surveyor inspeksi muatan batu bara. Termasuk batu bara yang dikeluarkan PT.BPE, hal mendasar penerbitan yakni, PT.TPU menerima dari Shipper lalu terbitkan Instructions dan melakukan verifikasi secara teknisnya di lapangan”, tandas Bekti

Bekti Perbawa menyatakan, dirinya yang memiliki sertifikasi kompetensi guna verifikasi di wilayah. “Kegiatan di lapangan guna memastikan sesuai secara SO , untuk memastikan kami berpegang surat dari shiper ,” jelas Bekti.

Ketika di tanya majelis Hakim penjelasan kedua saksi, terdakwa membenarkan keterangan itu.{☆}