Kejari Tanjung Perak Tahan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pemeliharaan Kolam, Pelindo Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

SURABAYA-Kepala Kejaksaan Republik Indonesia (Kajari) Tanjung Perak Darwis Burhansyah, SH., MH., telah mengadakan konferensi Pers, perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak, yang menyeret 6 orang tersangka dari Pelindo maupun PT APBDS.

Darwis menjelaskan, bahwa tim penyidik telah menemukan berbagai tindakan melawan hukum dalam pelaksanaan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang dilakukan oleh PT APBS pada tahun 2023. Temuan tersebut meliputi pengerukan tanpa perjanjian konsesi, “dugaan mark up anggaran pemeliharaan, hingga praktik pengalihan pekerjaan keruk kepada pihak lain yang tidak sesuai prosedur pada rentang waktu tahun 2023 – 2024,” ungkapnya, Kamis sore (27/11/25).
Sejumlah 6 tersangka yang ditetapkan disebut; 1. AWB– Pejabat di PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3 (periode 2021–2024). 2. HES – Division Head Teknik di PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3. 3. EHY – Senior manager pemeliharaan fasilitas di PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3. 4. F – Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (2020-2024). 5. MYC – Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS (2021–2024) 6. DWS – Manager Operasi dan Teknik PT APBS (2021–2024).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Perbuatan Melawan Hukum) atau Pasal 3 Ayat jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Penyalahgunaan Wewenang).

Sementara PT. Pelindo (Persero) malalui Karlinda Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3 menyampaikan, bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sekaligus menghormati asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang dianggap terlibat dalam permasalahan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Karlinda Sari kepada media, terkait permasalahan hukum yang menyangkut Pelindo. Menurutnya, seluruh langkah penegakan hukum yang sedang berlangsung merupakan kewenangan aparat berwenang yang saat ini masih terus berjalan, dan Pelindo mendukung upaya tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami mendorong agar penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka, transparan, dan profesional, sehingga memberikan kejelasan kepada publik serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan yang berlaku”. Ujar Karlinda, Kamis Petang (27/11/25).

Sementara itu sehubungan dengan ditetapkannya beberapa pegawai sebagai tersangka, Karlinda mengatakan, Pelindo tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Saat ditanya terkait kemungkinan dilakukan pendampingan hukum kepada sejumlah nama yang diduga terlibat, Karlinda menjelaskan dalam koridor aturan perusahaan, Pelindo akan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan kepada pegawai yang bersangkutan.

“Pelindo memastikan bahwa kegiatan operasional dan pelayanan kepada pengguna jasa tetap berjalan normal, serta menjamin pelayanan publik tetap aman, lancar, dan profesional. Kami berkomitmen mendukung penuh seluruh proses hukum, sekaligus menjaga stabilitas layanan di seluruh lingkungan Pelindo Regional 3”. Pungkas Karlinda. {☆}