Kuntadi Kajati Jatim Duduki Jabatan Baru Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung

SURABAYA-Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Kuntadi, menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

“Benar (Presiden Prabowo tunjuk Kuntadi jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung),” kata Anang, kepada Kompas.com, Rabu (26/11/2025). Kuntadi menggantikan Amir Yanto yang telah memasuki masa pensiun.

Pada 2017, dia pernah mengemban amanah sebagai Kasubdit Pemantauan di Jaksa Agung Muda bidang Intelijen. Satu tahun setelahnya, pada 2018, dia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Penunjukan Kuntadi tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan pimpinan tinggi Madya di lingkungan Kejagung tertanggal 20 November 2025. Kuntadi pun akan meninggalkan jabatan lamanya sebagai Kajati Jawa Timur.

Kuntadi diketahui wara-wiri mengisi posisi strategis di lingkungan kejaksaan. Pernah menduduki kursi Jampidsus, Kuntadi dikenal sebagai salah satu jaksa yang berkomitmen pada pemberantasan korupsi.{☆}