SURABAYA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, telah menetapkan 6 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024. Pekerjaan proyek di kerjakan anak Perusahaan Pelindo (Persero) yaitu PT. Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) terkait pekerjaan pengerukan (dredging) kolam pelabuhan.
Adapun sejumlah enam tersangaka disebut, diantaranya, manajemen Pelindo Regional 3 dan jajaran direksi PT APBS, antara lain AWB, Regional Head PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3 (Oktober 2021–Februari 2024), HES, Division Head Teknik PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3, EHH, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3, M, Direktur Utama PT APBS (2020–2024), MYC, Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS (2021–2024) dan DYS, Manajer Operasi dan Teknik PT APBS (2020–2024)
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, SH., MH., kepada wartawan menhgatakan, bahwa tim penyelidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan kolam pelabuhan yang dilakukan tanpa dasar perjanjian konsesi serta tanpa surat penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan.
“Setelah penyelidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP dan dilakukan ekspose perkara, maka penyidik menetapkan enam orang tersangka,” sebut Darwis, Kamis (27/11/2025).

Sementara tersangka akan ditahan di Rutan Kelas I Surabaya dan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan, mulai 27 November hingga 16 Desember 2025. “Ini untuk memudahkan penyelidikan lanjutan,” ujar Darwis.
Modus Perbuatan Melawan Hukum
Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain Melakukan pekerjaan pengerukan kolam tanpa perjanjian konsesi dan tanpa izin KSOP, Melakukan penunjukan langsung PT APBS sebagai pelaksana pekerjaan meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki kapal dan tidak kompeten untuk pekerjaan pengerukan.
Selain itu, Markup HPS/OE hingga mencapai Rp200 miliar tanpa menggunakan konsultan dan engineering estimate, Mengalihkan pekerjaan pengerukan kepada pihak ketiga (PT Rukindo dan PT SAI) tanpa dasar yang sah. Melakukan manipulasi nilai anggaran dan pengadaan tanpa dokumen KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).
Kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan auditor BPKP, namun estimasi sementara diperkirakan mendekati nilai kontrak, yakni Rp196 miliar.
“Kemarin penyelidik telah menerima penitipan dana sebesar Rp70 miliar dari PT APBS melalui rekening penampungan Kejaksaan,” ujar Darwis.
Dalam perkara dugaan Korupsi tersebut, Penyidik telah memeriksa 50 saksi serta mengamankan 415 dokumen fisik dan 7 dokumen elektronik sebagai alat bukti. Pemeriksaan juga melibatkan ahli pidana, ahli keuangan negara, dan ahli pelaksanaan pekerjaan konstruksi, rinci Darwis.
“Kita akan kembangkan setelah audit dan pemeriksaan lanjutan, kemungkinan masih akan ada tersangka baru,” ungkap Darwis.
Darwis menjelaskan, jika 6 tersangka disangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Disinggung kerugian negara yang dialami, kata Darwis, jika Kejari Tanjung Perak masih menunggu Hasil Audit Resmi. Perhitungan pasti kerugian negara akan disampaikan dalam surat dakwaan setelah audit BPKP rampung.
Namun Darwis menjelaskan berdasarkan kontrak yang dilakukan,
Sedangkan H S. Imran Kasi Tindak Pidana Khusus meriinci total kerugian disesuaikan dengan nilai kontrak mencapai Rp196 miliar dikurangi Rp70 miliar dana titipan yang telah diserahkan pada minggu lalu.
“Pekerjaan proyek pemeliharaan alur Ini tanpa lelang dan hanya sebagai penunjukan Langsung (PL)”, tandas Imran. {☆}




