Alvirdo Alim Siswanto Terdakwa KDRT Kekerasan Fisik dan Psikis Disidangkan

SURABAYA-Terdakwa Alvirdo Alim Siswanto (40), warga Jalan Lebo Agung 5 Surabaya, atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Irine Gloria Ferdian. Dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Surat Dakwaan Nomor PDM-6542/Eoh.2/10/2025. Senin (24/11/25).

JPU Galih Riana Putra Intaran, SH, mendakwa perbuatan kekerasan fisik dan psikis tersebut diduga berlangsung sejak Desember 2023 hingga April 2025. Kekerasan disebut terjadi berulang kali di kediaman mereka.

Dugaan kekerasan pertama terjadi pada 15 Desember 2023, ketika korban sedang menidurkan anak yang sulit tidur. Terdakwa disebut langsung memarahi korban, memukul menggunakan bantal, menjambak rambut, dan memukul tangan korban.
Peristiwa berikutnya terjadi pada 9 Maret 2024.

Saat itu korban yang sedang hamil beristirahat di kamar. Terdakwa disebut membentak tanpa alasan jelas dan terjadi cekcok. Dalam dakwaan, terdakwa diduga menampar pipi korban, memukul wajah hingga berdarah, mencekik leher, serta memukul lengan korban.

Kejadian ketiga berlangsung pada 28 Januari 2025, setelah korban memergoki terdakwa menyembunyikan sesuatu di ponselnya. Hingga Pertengkaran kembali berujung kekerasan. Korban diduga ditendang dan dipukul bagian pundaknya di hadapan anak-anak mereka pada saat kejadian. {☆}