SURABAYA-Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran impor bahan kimia jenis sodium sianida kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (29/10/2025), dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa Steven Sinugroho dan Sugiarto Sinugroho.
Kedua terdakwa yang masing-masing menjabat sebagai Direktur dan Dirut PT Sumber Hidup Chemindo (SHC) itu mendengarkan pembelaan secara bergantian melalui tim kuasa hukum. Dalam pembelaan tersebut, tim hukum menegaskan bahwa perkara ini murni bersifat administratif dan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa.
Dalam pledoinya, kuasa hukum menyatakan bahwa PT SHC telah memiliki seluruh izin resmi untuk melakukan kegiatan impor bahan kimia berbahaya, termasuk izin dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Bahwa kegiatan impor yang dilakukan PT SHC bukanlah tindakan ilegal, melainkan kegiatan usaha yang sah, terdaftar, dan memiliki legalitas lengkap. Klien kami bekerja berdasarkan izin impor dan Tanda Daftar Perusahaan yang masih berlaku,” ujar Kuasa Hukum, dalam pembacaan pledoi di hadapan majelis hakim yang diketuai Pudjiono, S.H., M.H.
Pihaknya juga menegaskan tidak ada niat jahat (mens rea) dari para terdakwa untuk melanggar hukum. Sebaliknya, mereka justru menjadi korban dari kesalahan administratif sistem yang kini ditarik ke ranah pidana.
“Perbuatan yang dikaitkan dengan terdakwa hanyalah kesalahan teknis dokumen, bukan perbuatan pidana. Tidak ada unsur penipuan, pemalsuan, atau upaya memperkaya diri sendiri,” lanjutnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut para terdakwa berdasarkan Pasal 106 jo. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Perdagangan, dengan dalih bahwa PT SHC melakukan kegiatan impor tanpa izin yang sah.
Namun, dalam pembelaannya, tim penasihat hukum mematahkan dakwaan tersebut dengan dasar hukum dan fakta persidangan.
“Bahwa unsur pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tanpa izin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. PT SHC telah memiliki API-U, NIB, serta izin impor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Fakta ini diperkuat dengan dokumen dari Kementerian Perdagangan yang diajukan sebagai bukti di persidangan,” jelas Penasehat hukum.
Kuasa hukum juga mengutip keterangan saksi ahli perdagangan yang menyatakan bahwa pelanggaran administratif tidak dapat serta-merta dipidanakan.
“Jika ada kekeliruan dalam proses verifikasi dokumen, maka penyelesaiannya melalui mekanisme administratif, bukan pidana,” tambahnya.
Dalam bagian analisis yuridis, kuasa hukum menjabarkan bahwa tidak terdapat satu pun bukti yang menunjukkan adanya kerugian negara atau pihak lain akibat kegiatan impor tersebut.
“Bahwa seluruh barang impor telah masuk sesuai prosedur dan dilaporkan kepada instansi terkait. Tidak ada manipulasi, tidak ada kerugian, dan tidak ada pihak yang dirugikan. Dengan demikian, unsur melawan hukum dan dengan sengaja tidak terpenuhi,” terang penasihat hukum.
Kuasa hukum juga menyinggung asas ultimum remedium, yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir ketika instrumen hukum administratif tidak lagi memadai.
“Pidana seharusnya menjadi jalan terakhir. Namun, dalam kasus ini, jaksa justru langsung menggunakan pendekatan pidana padahal sengketa ini cukup diselesaikan secara administratif,” ujarnya.
Menutup pembelaannya, tim hukum meminta majelis hakim untuk menilai perkara ini secara objektif, berlandaskan keadilan substantif, bukan hanya formalitas hukum.
“Kami memohon majelis hakim yang mulia untuk mempertimbangkan dengan hati nurani, bahwa tidak ada niat jahat, tidak ada pelanggaran pidana, dan tidak ada kerugian yang ditimbulkan. Karenanya, kami mohon agar terdakwa Steven Sinugroho dan Sugiarto Sinugroho dinyatakan bebas murni,” tegas Penasehat hukum.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda putusan.
Kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran impor bahan kimia jenis sodium cyanide oleh PT SHC pada tahun 2023. Dalam dakwaan Jaksa kegiatan impor yang dilakukan tanpa izin yang sah, sementara pihak terdakwa menyatakan semua izin lengkap dan terdaftar di sistem OSS. Selama persidangan, sejumlah saksi termasuk saksi ahli, memberikan keterangan yang menguatkan legalitas PT SHC. {Red}




